ADVERTISEMENT

Komentari Walk Out Habib Rizieq dari Persidangan, Eks Politisi Demokrat: Menghina Wibawa Peradilan!

Rabu, 17 Maret 2021 23:02 WIB

Share
Komentari Walk Out Habib Rizieq dari Persidangan, Eks Politisi Demokrat: Menghina Wibawa Peradilan!

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menyatakan dengan tegas untuk walk out dalam sidang kasus tes swab di RS Ummi Bogor yang dilakukannya pada 24 November 2020 lalu.

“Saya tidak akan mengikuti (sidang hari ini) dan saya akan keluar dari ruangan ini. Mohon maaf dan terima kasih," papar Habib Rizieq dalam persidangan online bersama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).

Tindakan itu langsung dikomentari mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean. Menurutnya, aksi yang dilakukan oleh pengacara dan Habib Rizieq tersebut telah menghina kewibawaan dari sebuah peradilan dan jauh dari etika.

"Tidak puas dgn jalannya persidangan, pengacara diperbolehkan mengajukan keberatan kepada Hakim. Bukan dengan sikap tak sopan, jauh dari etika dan menghina wibawa peradilan," tulis Ferdinand, seperti dikutip dari akun twitternya (@FerdinandHaean3) pada Rabu (17/32021).

Baca juga: Ini Saran Pakar Hukum Pidana Terkait Menghadirkan Terdakwa Habib Rizieq Syihab di Persidangan

Bahkan, menurutnya, aksi yang dilakukan Habib Rizieq dan pengacaranya biisa terkena ancaman hukuman pidana dalam KUHP.

"Perilaku seperti itu diatur dalam KUHP Pasal 207, Pasal 217, dan Pasal 224 KUHP," sambungnya.

Sementara itu, Persidangan diskors setelah kepolisian selaku pihak termohon merasa keberatan lantaran sidang pokok kasus pelanggaran protokol kesehatan sudah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (16/03/2021) kemarin.

Baca juga: DPR Minta Rizieq Shihab Tetap Hadir pada Sidang Mendatang

Tentunya hal itu merujuk pada ketentuan Pasal 82 ayat 1 huruf d, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan jika gugatan praperadilan dapat dinyatakan gugur secara hukum jika sidang pokok perkara telah di mulai.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT