JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi Bakamla tahun 2016, Selasa (1/12).
Keduanya adalah Ketua Unit Layanan Pengadaan Badan Keamanan Kelautan (Bakamla) Leni Marlena, dan Anggota Unit Layanan Pengadaan, Juli Amar Ma’ruf.
Deputi Penindakan KPK Irjen Pol Karyoto mengatakan, keduanya ditetapkan dan dilakukan penahanan tersangka akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 1 Desember 2020 sampai dengan 20 Desember 2020.
Baca juga: KPK Jebloskan Terpidana Korupsi Bakamla Erwin Sya’af Arief ke Lapas Cipinang
“Tersangka LM ditahana di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK, dan Jam di tahan Rutan Negara Kelas I Jakarta Timur, Cabang KPK yang berlamat di Pomdam Jaya Guntur, Jaksel. Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, maka tahanan akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1,” papar Karyoto.
Ia juga menambahkan kedua tersangka, tersandung kasus dugaan korupsi terkait Pengadaan Satelit Monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla)Tahun Anggaran 2016.
Sebelumnya KPK telah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 14 Desember 2016, KPK mengamankan beberapa yakni, Eko Susilo Hadi, Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla, Fahmi Darmawansyah, Direktur PT ME (Merial Esa), Hardy Stefanus, swasta, Muhammad Adami Okta, swasta. Saat ini keempatnya sudah di vonis Majelis Hakim PN Tipikor.
Baca juga: Bakamla Masih Cari Korban Kapal Ikan Tenggelam di Muara Baru
Selaini itu KPK menjeratPT Merial Esa, menjadi korporasi tersangka korupsi dalam suap pengadaan satelit dan drone Bakamla. PT ME diduga secara bersama-sama atau membantu memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada Penyelenggara Negara terkait dengan proses 2 pembahasan dan Pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P Tahun Anggaran 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla RI. Saat ini masih dalam proses penyidikan.
“Proses pengadaan Satelit Monitoring ini berbarengan dengan pengadaan Long Range Camera beserta Tower, Instalasi dan Pelatihan untuk Personel Bakamla dan pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (perangkat transportasi informasi terintegrasi) yang terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS) pada Tahun Anggaran 2016. Ketiga proyek pengadaan tersebut ditandatangani oleh BU (Bambang Udoyo) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakamla. BU sendiri sebelumnya sudah divonis hukuman penjara 4 tahun 6 bulan di Pengadilan Tinggi Militer Jakarta karena terbukti bersalah dalam kasus suap dalam Pengadaan Satelit Monitoring di Bakamla,” kata Karyoto.
Dalam pengembangan perkara kali ini, KPK menemukan fakta-fakta adanya dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan Perangkat Transportasi Informasi Terintegrasi (Backbone Coastal Surveillance System) pada Bakamla RI Tahun 2016.
Baca juga: Bakamla RI Kembali Tangkap 2 Kapal Ikan Vietnam Ilegal
“Yang menguntungkan diri sendiri dan atau pihak lain yang di duga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp63,8 Miliar yang didasarkan atas hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” katanya.
LM dan JAM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kami sangat menyesalkan terjadinya suap pada pengadaan Perangkat Transportasi Informasi Terintegrasi Tahun 2016 yang merupakan proyek pada sektor strategis pertahanan dan keamanan Negara. Korupsi yang terjadi pada sektor pertahanan dan keamanan negara berakibat melemahkan ketahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia. KPK juga berterimakasih kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI AL karena telah memberikan dukungan dan kerjasamanya untuk membongkar kasus ini,” ternagnya. (adji/win)