JAKARTA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan terpidana korupsi pengadaan barang Badan Keamanan Laut (Bakamla) sekaligus Managing Director PT Rohde and Schwarz Indonesia Erwin Sya'af Arief ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur, Senin (12/10/2020).
Menurut Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA).
"Hari Rabu (30/9), Jaksa Eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu telah melaksanakan putusan Peninjauan Kembali No: 314/PK/Pid.Sus/2020 tanggal 3 September 2020 atas nama terpidana Erwin Sya'af Arief dengan cara memasukkan ke Lapas Klas I Cipinang untuk menjalani pidana selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali. Dalam keterangannya.
Baca juga: Bakamla RI Saling Tukar Informasi dengan Penjaga Laut Negeri Sakura
Terpidana Erwin juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
"Sebelumnya terpidana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara Bakamla karena membantu Fayakhun Andriadi untuk pengurusan penambahan alokasi anggaran," tambah Ali.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 14 Oktober 2019 telah menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara ditambah Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Erwin karena terbukti menyuap mantan Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi terkait penambahan alokasi anggaran di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Baca juga: Puluhan Siswa Diklatsarmil Bakamla RI Berlayar dengan KRI Makassar
Vonis tersebut lebih rendah dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Erwin dituntut 3,5 tahun penjara ditambah Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Erwin terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama dari pasal 5 ayat 1 huruf a jo pasal 15 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (adji/win)