JAKARTA - Kericuhan pecah di depan Markas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, usai sekelompok pemuda tergabung dalam Koalisi Mojokerto Bersih Untuk Indonesia (KMBUI) berunjuk rasa, Rabu (2/12/2020).
Unjuk rasa KMBUI itu awalnya berlangsung damai. Dalam orasinya, massa mendesak KPK agar menangkap istri mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa, Ikhfina Fahmawati, karena diduga terlibat tindak pidana pencucian uang yang dilakukan sang suami.
Harjono, Koordinator Lapangan KMBUI mengatakan, diduga aliran uang haram hasil korupsi Mustofa Kamal Pasa selama dua periode menjabat Bupati Mojokerto masih banyak yang belum terungkap dan tidak menutup kemungkinan Ikhfina turut andil dalam kasus tersebut.
“Kemana saja uang haram ini mengalir, serta siapa saja yang turut menikmatinya. Hal ini perlu diusut setuntas-tuntasnya oleh KPK. Jangan sampai karena langkah lambat dari KPK, oknum-oknum yang seharusnya ikut bertanggung jawab dan menemani MKP (Mustofa Kamal Pasa) di sel KPK malah bebas berlenggang bahkan berkesempatan mendapatkan kekuasaan," katanya.
Baca juga: KPK Geledah Tiga Lokasi Terkait Kasus Suap Ekspor Benur Lobster
Ia dan kawan-kawan lantas menyerukan agar KPK memeriksa Ikhfina. Selain itu juga meminta lembaga antirasuah pimpinan Firli Bahuri memberikan rekomendasi bahwa keluarga koruptor tidak boleh mencalonkan diri dalam pemilihan umum baik Pilkada, Piplres maupun Pileg.
"Meminta kepada KPK agar mencabut hak politik keluarga koruptor selama-lamanya atau seumur hidup, dan meminta KPK agar mendiskualifikasi keluarga koruptor yang sedang mengikuti Pilkada,” pungkasnya.
Usai berorasi, massa aksi mencoba masuk ke dalam Markas KPK, namun dihalangi aparat kepolisian. Bentrokan lantas tak terhindarkan, beberapa pendemo di antaranya sempat diamankan di pos penjaga Gedung Merah Putih.
Baca juga: Bupati Mojokerto Non Aktif Mustofa Kalam Keluar dari Rutan, KPK Kirim Surat ke Dirjen PAS
Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa dan bekas Kadis PUPR Mojokerto, Zainal Abidin, sebagai tersangka penerima gratifikasi sebesar Rp3,7 miliar. Gratifikasi itu berkaitan dengan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto.
KPK menduga gratifikasi itu melibatkan keluarga Mustofa dengan menggunakan sarana perbankan. KPK pun telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi. Dari penggeledahan itu, tim penyidik KPK telah menyita uang senilai Rp4 miliar.
Dari uang Rp4 miliar yang disita, terdapat Rp3,7 miliar yang ditemukan tim penyidik di rumah orang tuanya Mustofa. Uang tersebut disimpan di lemari di sebuah kamar.
Baca juga: Bertemu Bamsoet KPK Minta Masukan Meminimalisir Korupsi di Dunia Usaha
Selain uang, KPK juga telah menyita 13 kendaraan yang terdiri dari enam unit mobil dengan rincian satu unit Toyota Innova, satu unit Toyota Innova Reborn, satu unit Range Rover Evoque, satu unit Subaru, satu unit Daihatsu Pikap den satu unit Honda CRV. Kemudian, lima unit Jetski, dan dua unit sepeda motor.
Atas perbuatannya, Mustofa Kamal Pasa dan Zainal Abidin disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (*/ys)