ADVERTISEMENT

Sempat Buron , KPK Tangkap dan Tahan Samin Tan Tersangka Kasus Suap PLTU Riau-I

Rabu, 7 April 2021 07:37 WIB

Share
Konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan , Jakarta Selatan, Selasa, (6/4/2021). (cr05)
Konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan , Jakarta Selatan, Selasa, (6/4/2021). (cr05)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan pemilik perusahaan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal yang telah buron sejak awal tahun 2020 lalu yakni Samin Tan yang tersangka kasus suap pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Riau I.

Samin berhasil ditangkap pada Senin, (5/4/2021) kemarin oleh tim penyidik KPK. Hal itu diungkapkan oleh Deputi Penindakan KPK , Karyoto pada saat sesi konferensi pers di kantornya, Gedung KPK Merah Putih , Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, (6/4/2021).

"Setelah dilakukan pemeriksaan, selanjutnya tim penyidik KPK melakukan penahanan terhadap tersangka SMT sebagai pengembangan perkara dugaan tindak pidana kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-I," kata Karyoto.

Adapun penahanan tersebut, dikatakan Karyoto, akan dilakukan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 6 April 2021 sampai dengan 25 April 2021 mendatang di rumah tahanan KPK gedung merah putih.

Guna mengantisipasi penularan virus Covid-19 di lingkungan rutan KPK. Tersangka akan terlebih dahulu melakukan isolasi mandiri selama 14 hari di rutan KPK Cabang kavling 1.

Adapun kasus yang menyeret Samin Tan, sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada Oktober 2017 lalu.

Samin Tan diduga memberikan suap kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari fraksi Partai Golkar Eni Maulana Saragih sebesar 5 miliar rupiah.

Hal itu ditujukan untuk memuluskan persoalan pemutusan PKP2B generasi ke-3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT yang telah diakuisisi oleh Samin Tan dengan Kementerian ESDM.

"Eni sebagai anggota DPR di Komisi Energi menyanggupi permintaan bantuan Samin Tan dan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian ESDM dimana posisi Eni adalah anggota panitia kerja (panja) Minerba Komisi VII DPR RI," jelas Karyoto.

Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan Pilkada suaminya di Kabupaten Temanggung.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT