JAKARTA – Calon Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mulyadi, ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri, Sabtu (05/12/2020).
Mulyadi, menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Jayadi, terjerat tindak pidana pemilu.
"Betul, sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka terhadap Saudara Ir H Mulyadi," Brigjen Andi Rian Jayadi.
Baca juga: Pejabatnya Terkena OTT, Mensos Juliari Tunggu Konfirmasi dari KPK
Ia mengungkapkan jika penyidik melakukan gelar perkara kemarin dan alat bukti juga sudah cukup.
"Gelar perkaranya kemarin. Alat bukti sudah cukup. Yang bersangkutan sekali datang (pemeriksaan), itu cuma saat pemanggilan kedua," jelas Andi.
Andi menjelaskan penyidik harus bertindak secepat mungkin untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana karena perkara ini diduga tindak pidana pemilu.
Baca juga: Eggy Dipanggil Jadi Tersangka Oleh Penyidik Polda, Kuasa Hukum Anggap Aneh
"Ini kan tindak pidana pemilu, jadi waktu penyidikan dibatasi 14 hari sesuai waktu ketentuan undang- undang. Jadi memang harus cepat," terang Andi.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pemilu pasangan calon Pilgub Sumatera Barat (Sumbar) Mulyadi-Ali Mukhni.
Polri mengatakan Sentra Gakkumdu menyepakati perkara tersebut masuk dalam tindak pidana pemilihan yang kemudian penyidikannya diteruskan ke Bareskrim.(tri)