Dijerat Tindak Pidana Pemilu, Calon Gubernur Sumbar Jadi Tersangka

Sabtu 05 Des 2020, 13:12 WIB
Calon Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mulyadi.(ist)

Calon Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mulyadi.(ist)

JAKARTA – Calon Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mulyadi, ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri, Sabtu (05/12/2020).

Mulyadi, menurut Direktur Tindak  Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi  Rian Jayadi, terjerat tindak pidana pemilu.

"Betul, sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka terhadap Saudara Ir H Mulyadi," Brigjen Andi  Rian Jayadi.

Baca juga: Pejabatnya Terkena OTT, Mensos Juliari Tunggu Konfirmasi dari KPK

Ia mengungkapkan jika penyidik melakukan gelar perkara kemarin dan alat bukti juga sudah cukup.

"Gelar perkaranya kemarin. Alat bukti sudah cukup. Yang bersangkutan sekali datang (pemeriksaan), itu cuma saat pemanggilan kedua," jelas Andi.

Andi menjelaskan penyidik harus bertindak secepat mungkin untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana karena perkara ini diduga tindak pidana pemilu.

Baca juga: Eggy Dipanggil Jadi Tersangka Oleh Penyidik Polda, Kuasa Hukum Anggap Aneh

"Ini kan tindak pidana pemilu, jadi waktu penyidikan dibatasi 14 hari sesuai waktu ketentuan undang- undang. Jadi memang harus cepat," terang Andi.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pemilu pasangan calon Pilgub Sumatera Barat (Sumbar) Mulyadi-Ali Mukhni.

Polri  mengatakan Sentra Gakkumdu menyepakati perkara  tersebut masuk dalam tindak pidana pemilihan yang  kemudian penyidikannya diteruskan ke Bareskrim.(tri)

Berita Terkait
News Update