Polisi: Stop Sebar Video Seks "Mirip Gisel", Ini Ancaman Pidananya!

Sabtu 07 Nov 2020, 23:55 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono. (ist)

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono. (ist)

JAKARTA - Video adegan hubungan intim yang disebut mirip dengan artis Gisella Anastasia alias Gisel hingga kini masih dilakukan pengecekan oleh Polda Metro Jaya, Sabtu (7/11/2020).

Menanggapi hal tersebut Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan video adegan pornografi tersebut.

Pasalnya, pihak kepolisian mengingatkan masyarakat karena jika terbukti menyebarkan video tersebut bisa dikenakan ancaman pidana selama 6 tahun penjara.

“Tentunya masyarakat kami imbau tidak ikut menyebarkan karena video itu mengandung unsur pornografi dan ini bisa di pidana,” kata Argo, Sabtu (7/11/2020).

Baca juga: Susah Ngelak! Gisel Akhirnya Tanggapi Video Syur Mirip Dirinya Viral: Ini Bukan yang Pertama

Argo merinci larangan menyebarluaskan konten pornografi tersebut tercantum dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE. 

Pasal tersebut berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”

Seperti diketahui video syur mirip Gisel tersebut sempat trending di medsos bahkan trending topic di Twiter, Sabtu (7/11/2020), sehingga menjadi buruan netizen.

Baca juga: Video Syur Mirip Gisel, Pemain dan Penyebarnya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya

Video berdurasi 19 detik itu memperlihatkan seorang wanita mengenakan kimono bercorak kembang tengah berhubungan layaknya suami istri dengan seorang pria di atas kasur kamar.

Si wanita nampak mengenakan kimono yang terbuka dan memperlihatkan bagian dadanya secara utuh. Sementara sang pria berada di bawah berbaring tanpa mengenakan busana. Aksi tersebut diduga sengaja direkam oleh si wanita.

Banyak netizen menganggap pemeran dalam video tersebut adalah Gisel. Namun banyak juga warganet tidak yakin dengan informasi yang diviralkan dari video tersebut. (ilham/ys)

Berita Terkait
News Update