APMI Pelapor Video Syur Mirip Artis Gisel, Diperiksa Polda Metro Jaya

Senin 09 Nov 2020, 12:35 WIB
Gisel saat berolah raga.(dok)

Gisel saat berolah raga.(dok)

JAKARTA – Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memeriksa Aliansi Pejuang Muda Indonesia (APMI) sebagai pelapor video porno mirip Artis Gisel yang beredar di media sosial, Senin (9/11/2020).

Pelapor dan saksi-saksi tersebut akan menjalani pemeriksaan terkait laporan polisi No. LP/6608/XI/Yan.2.5/2020/SPKT PMJ Tertanggal 7 November 2020 atas nama Febriyanto Dunggio, SH.

"Ia benar hari ini kami dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebagai pelapor dan saksi," kata Febrriyanto Dunggioi, Senin (9/11/2020).

Baca juga: Gisel Buka Suara soal Kemiripan Gorden di Kamarnya dengan di Video Syur

Dalam laporannya, APMI menilai video porno tersebut telah menimbulkan kegaduhan didunia maya terbukti di twitter menempati posisi puncak dengan trending topic bahkan dimedia online menjadi pusat pemberitaan.

"Kemudian kontennya bermuatan pelanggaran dan tindak pidana baik menurut UU Pornografi dan UU ITE soal larangan asusila, baik pelaku yanv membuatnya, mengedit dan menyebarkan sudah semestinya layak diproses hukum," kata Febrriyanto Dunggioi, Sabtu (7/11/2020).

Selain itu, karena melibatkan publik figur mesti ada persamaan dihadapan hukum bila bercermin dari beragam kasus asusila yang pernah terjadi, seperti video artis berinisial A dahulu yang pernah diputus bersalah dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta oleh PN Bandung. 

Baca juga: Roy Suryo Ungkap Fakta Unik di Video Syur Mirip Gisel: Siap Uji Lanjut

Dikatakan, video asusila yang diduga mirip seorang artis ini sebetulnya bukan kali pertama, pernah dilaporkan soal kebenarannya namun tidak ada kejelasan, dan hari ini terulang kembali beredar bahkan viral. 

"Karena yang bersangkutan diduga adalah publik figur atau mirip dengan seorang artis yang dinilai punya pengaruh luas karena di idolakan tentu menjadi pusat perhatian. Terbukti ini ramai dibicarakan baik dimedia sosial hingga media online," ucapnya.

APMI, sambungnya mendorong pihak penegak hukum untuk menyelidiki dan membongkar kasus ini, karena akan merugikan masa depan anak-bangsa. Dan meminta pemerintah berperan aktif mencegah penyebarluasan konten pornografi ini.

Berita Terkait
News Update