Baca juga: Ada Penegakan Hukum, PSBB Bakal Lebih Ketat
“Dengan begitu, perusahaan jasa keuangan yang collaps itu bisa hidup kembali dan bisa mendukung perekonomian,” terang Ibnu. Kalau langkah seperti itu yang dilakukan, Ibnu yakin tidak akan menimbulkan kesan angker terhadap Kejaksaan. "Karena tidak mengedepankan aspek pemidanaan,” pungkasnya. (adji)