Reformasi Sistem Kafala, Pekerja Migran di Arab Saudi Bisa Pindah Majikan

Kamis 05 Nov 2020, 15:30 WIB
Proses Pemulangan PMI di bandara Soetta. (ist/dok)

Proses Pemulangan PMI di bandara Soetta. (ist/dok)

ARAB SAUDI – Sistem kerja yang memberikan kendali penuh para majikan  atas hidup dari 10 juta pekerja migrant, segera direformasi oleh Pemerintah Arab Saudi.

Kebijakan ini akan membolehkan pekerja swasta untuk berganti pekerjaan, dan meninggalkan negara tanpa harus mendapat izin dari majikan.

Pemerintah Saudi mengatakan sedang berusaha untuk "memperbaiki dan meningkatkan efisiensi di lingkungan kerja".

Baca juga: BP2MI Bikin Gebrakan, Jadikan Pekerja Migran Sebagai Duta Wisata

Kelompok hak asasi menanusia mengatakan sistem "kafala" - perjanjian kerja antara pekerja migran dan majikan menjadi sponsor di Saudi - saat ini membuat pekerja rentan mendapatkan kekerasan dan eksploitasi.

Seorang aktivis menggambarkan langkah reformasi yang diambil pemerintah Saudi ini sangat berarti, tapi memperingatkan bagian-bagian sistem tersebut masih ada. Karenanya, mereka menyerukan agar sistem tersebut dihapus sepenuhnya.

Menteri Sumber Daya Manusia Arab Saudi mengatakan, inisiatif reformasi tenaga kerja yang diluncurkan pada Rabu (4/11/2020), akan diterapkan kepada semua pekerja asing di sektor swasta dan akan berlaku Maret 2021.

Baca juga: BP2MI Teken Kerjasama IBA Untuk Tingkatkan Ketrampilan Pekerja Migran

Para pekerja tersebut perlu lagi meminta izin majikan untuk pergi atau berganti pekerjaan, demikian dilansir BBC.

Mereka pun bisa melamar pekerjaan secara langsung ke layanan pemerintah, dan kontrak dengan majikan akan didokumentasikan secara digital.

"Melalui prakarsa ini, kami bertujuan untuk membangun sebuah pasar tenaga kerja yang menarik, dan meningkatkan lingkungan kerja," kata Wakil Menteri, Abdullah bin Nasser Abuthunain kepada wartawan di Riyadh.

Baca juga: Benny Rhamdani Siap Perangi Mafia Pekerja Migran Ilegal

Dia mengatakan, reformasi kebijakan ini juga membantu mencapai Visi 2030, yaitu rencana mendiversifikasi ekonomi yang bergantung pada minyak.

Peneliti senior Human Rights Watch, Rothna Begum, mengatakan kepada BBC, pengumuman kementerian itu "signifikan dan dapat memperbaiki kondisi pekerja migran".

"Namun, ini tidak menghapus sepenuhnya sistem kafala."

Baca juga: Migrant Care Dukung Upaya Kementerian BUMN Lindungi Pekerja Migran Indonesia 

Begum mengatakan, pekerja migran tampaknya masih harus memiliki majikan yang bertindak sebagai sponsor mereka untuk memasuki Arab Saudi, dan majikan akan tetap memiliki wewenang memperbarui atau membatalkan izin tinggal bagi pekerja migran kapan saja.(tri)

Berita Terkait
News Update