"Yang terdampak itu banyak, ada yang merumahkan karyawannya dan tak bisa beroperasi," sambungnya.
Beberapa perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 itu pun, boleh tidak menaikkan gaji pegawai pada tahun 2021. Beberapa contoh adalah perusahaan yang secara kasat mata terdampak pandemi di antaranya mengelola bisnis hotel, mall, dan sewa gedung karena dilarang saat PSBB.
"Makanya ini yang sedang kami seleksi, jangan ketika PSBB mengajukan IOMKI, dan sekarang lalu mengajukan permohonan untuk tidak menyesuaikan UMP 2021," cetusnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI memberlakukan kebijakan asimetris dalam UMP tahun 2021 yang naik sebesar sebesar 3,27 persen atau jadi Rp4,4 juta. Namun hanya perusahaan yang pemasukannya tidak terdampak pandemi harus mengikuti kebijakan, perusahaan terdampak boleh tidak melakukan penyesuaian. (Ifand/tha)