KEBIJAKAN Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menaikkan Upah Minimum Provinsi ( UMP) patut dicermati.
Pertama, upah dinaikkan di saat negeri kita dilanda pandemi, termasuk Jakarta sebagai satu provinsi penyumbang tertinggi kasus positif Covid.
Kedua, kenaikan UMP dilakukan secara selektif. Tidak berlaku secara merata, tetapi pada perusahaan yang tidak terkena dampak pandemi secara ekonomi. Contohnya perusahaan pembuat masker dan alat- alat medis.
Ketiga, memberi kesempatan kepada perusahaan yang terdampak pandemi mengajukan keberatan atas kebijakan tersebut.
Maknanya sektot usaha yang anjlok omsetnya, merosot pendapatannya seperti hotel, restoran dan sejenisnya dapat menerapkan UMP yang lama, tahun sebelumnya sebesar Rp 4,2 juta atau tidak mengalami kenaikan.
Sedangkan sektor usaha yang mengalani pertumbuhan cukup signifikan di masa pandemi dikenakan UMP baru tahun 2021 sebesar Rp4, 4 juta.
Lantas bagaimana dengan sektor usaha yang berkembang, tetapi tidak melaksanakan UMP baru alias tidak menaikkan UMP? Jawabnya akan ada penilaian lebih lanjut, apakah terkena sanksi atau pertimbangan lain.
Ada forum untuk mengajukan penilaian, tentu disertai dengan data akurat dan argumen yang kuat.
Kami meyakini hasil penilaian dilakukan secara objektif, bukan subjektif. Berdasarkan kepentingan semua pihak, bukan sepihak.
Asas keadilan hendaknya menjadi acuan dalam pengambilan keputusan sehingga usaha kian berkembang, karyawan pun ikut senang.
Kami percaya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta lebih bijak menyikapi dan merespons situasi demi kepentingan bersama, perusahaan dan karyawan.
Ingat! Keputusan soal UMP menyangkut hajat hidup orang banyak. (*).