Penyidik Polda Metro Jaya saat menyerahkan surat panggilan kepada HRS diperiksa sebagai saksi. (Ilham)

Kriminal

Polda Metro Panggil Habib Rizieq Soal Dugaan Kerumunan, 1 Desember

Minggu 29 Nov 2020, 19:15 WIB

JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya melayangkan surat panggilan kepada Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) di rumahnya Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (29/11/2020). 

Habib Rizieq Shihab akan diperiksa bersama menantunya Muhammad Hanif Alatas sebagai saksi soal kerumunan di acara pernikahan putrinya, di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/11/2020) lalu.

Dalam surat panggilan bernomor: S/Pgl/8767/XI/2020 Ditreskrimum, HRS dipanggil ke Unit V Subdit Kamneg, pada Selasa (1/12/2020) sekitar pukul:10.00 WIB.

"HRS dipanggil Hari Selasa 1 Desember 2020 untuk didengar keterangannya sebagai saksi. Surat panggilan diserahkan kepada pihak keluarga," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Minggu (29/11/2020).

Baca juga: Kapolda Metro Jaya: Kasus Kerumunan Pernikahan Putri HRS Naik ke Penyidikan

HRS diperiksa berkaitan dengan dugaan peristiwa tindak pidana ujaran kebencian di muka umum, dengan lisan atau tulisan dan melawan kekuasaan umum dengan kekerasan.

Selain itu, Rizieq juga diduga menghasut agar jangan mau menuruti peraturan undang-undang, serta tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Adapun tanggal pelanggaran kekarantinaan terjadi pada 13-14 November di Tebet Jakarta Selatan dan Petamburan, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, beredar kabar di media sosial (sosmed) Twitter Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) didatangi petugas kepolisian di rumahnya kawasan Petamburan.

Baca juga: Polda Segera Panggil HRS Terkait Kerumunan di Acara Nikahan Putrinya

Hal tersebut diketahui dari kicauan akun @kabar_FPI, "Mohon Do'a dari semuanya..Saat ini Polisi mendatangi Rumah Imam Besar Habib Rizieq Syihab, untuk memberikan surat panggilan pemeriksaan.

Semoga Allah menggagalkan semua niat buruk yang ditujukan kepada beliau. Aamiin". Tulisan tersebut diunggah, sekitar Pukul: 21.30 WIB, pada Jumat (27/11/2020).

Beragam komentar datang dari para netizen diantaranya, dari akun @HendraHanifah mencuit, Nich polisi bener2 mencari celah utk mengkriminalisasi IBHRS. Dengan mempertontonkan ketidakadilan. Kalian nunggu azab apa?

Sementara, dari akun @Daniel72679064 menulis, Klo uda buat salah...brani bertanggungjawab, jgn jadi pengecut....klo dipanggil pihak berwajib tk dmintai keterangan..brani maju. Ga usa kabur lagi...

Baca juga: FPI Sebut Kabar Habib Rizieq Kabur dari RS UMMI Sebagai Fitnah: Tarik Ucapannya!

Saat dihubungi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, bahwa pihak penyidik belum ada mengirimkan surat panggilan terhadap HRS untuk diperiksa.

"Belum ada mengirimkan panggilan (HRS untuk diperiksa). Nanti kita akan sampaikan perkembangan dari penyidik," kata Yusri, Sabtu (28/11/2020). (ilham/tha)

Tags:
polda metropolda-metro-panggil-habib-rizieqHabib RizieqHabib Rizieq Shihabsoal-dugaan-kerumunankerumunan-habib-rizieqKerumunan di Acara HRS1-desember

Reporter

Administrator

Editor