ADVERTISEMENT

Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Gerindra Minta Maaf Pada Jokowi

Sabtu, 28 November 2020 09:30 WIB

Share
Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Gerindra Minta Maaf Pada Jokowi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Kadernya Edhy Prabowo ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bandara Soekarno Hatta pada Rabu (25/11), Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani menyampaikan permintaan maaf kepada pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Edhy Prabowo menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, namun sudah mengajukan pengunduran diri saat ditetapkan sebagai tersangka  terjerat kasus korupsi oleh KPK.

Peristiwa ditangkapnya Edhy, kata Muzani, akan Gerindra jadikan pembelajaran yang berharga, khususnya dalam mengelola kepercayaan masyarakat.

Baca juga: Partai Gerindra Terima Pengunduran Diri Edhy Prabowo

"Kepada yang terhormat Presiden RI Jokowi, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, serta seluruh Kabinet Indonesia Maju, kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesarnya atas kejadian ini," kata Muzani lewat keterangan video yang diterima, Jumat (27/11/2020).

Diketahui, KPK menetapkan Edhy sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Secara total KPK menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini yakni Edhy, staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Andreau Pribadi Misata, dan seorang bernama Amiril Mukminin.

Baca juga: Tersangka KPK, Edhy Prabowo Mundur dari Menteri dan Waketum Gerindra

Mereka ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Kemudian, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Para tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT