Kapolda Metro Jaya: Kasus Kerumunan Pernikahan Putri HRS Naik ke Penyidikan

Jumat 27 Nov 2020, 14:55 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen M. Fadil Imran (ilham)

Kapolda Metro Jaya Irjen M. Fadil Imran (ilham)

JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen M. Fadil Imran kembali menegaskan penyidik menaikkan status kasus kerumunan acara pernikahan anak Habib Rizieq Shihab (HRS) dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Hal tersebut dilakukan dari hasil gelar perkara penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, ditemukan unsur tindak pidana pada acara pernikahan HRS di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/11/2020) lalu.

"Berdasarkan hasil penyelidikan sudah ditemukan adanya perbuatan pidana, sehingga hari ini naik sidik," kata Fadil, Jumat (27/11/2020).

Baca juga: Mabes Polri Mendukung TNI Menertibkan Baliho-baliho HRS

Karena itu, jelas Fadil penyidik akan memanggil semua pihak yang mengetahui acara kerumunan tersebut untuk dimintai keterangannya.

"Semua pihak yang dipandang perlu dimintai keterangan akan dipanggil, untuk dimintai keterangannya," ucap Fadil.

Terkait beredar informasi HRS diduga positif Covid-19, Fadil mengaku pihaknya tidak mau berprasangka buruk, namun berpikir positif. "Kita positif thingking, aja. Berpikir positif aja ya," tukasnya.

Baca juga: Temukan Unsur Pidana Acara HRS, Penyidik Naikkan Status ke Penyidikan

Sebelumnya, dari hasil gelar kasus yang dilakukan penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada Kamis (26/11/2020) menemukan unsur tindak pidana sehingga menaikkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Dari hasil gelar perkara, semua dikumpulkan sudah dianggap cukup untuk dinaikan ke tingkat penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (26/11/2020).

Yusri menjelaskan, saat ini penyidik sedang mengumpulkan alat bukti, keterangan saksi, kemudian juga bukti bukti petunjuk atau surat.

Baca juga: Buntut Pernikahan Putri HRS, Lurah, Camat dan Kepala Dinas Ikut Terancam Dicopot

"Ini akan dikumpulkan untuk tindak lanjut perkembangan apa yang akan dilakukan oleh penyidik kita tunggu saja. karena baru saja gelar perkara sudah selesai dari penyelidikan dinaikan ke tingkat penyidikan untuk membuat terang suatu tindak pidana di sini," ujarnya.

Dalam gelar perkara itu, sambung Yusri memenuhi unsur-unsur tindak pidana dengan persangkaan Pasal UU Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. 

"Rencana tindak lanjut kedepan kan kita mancari keterangan saksi alat bukti, melengkapi semua, bukti bukti yang ada, dan petunujuk petunjuk lain. akan memanggil lagi saksi saksi yang lain. tapi inikan baru rencana tindak lanjut kedepan, kita tunggu saja," pungkasnya.

Baca juga: Temui Anies, Kapolda Metro Jaya Ajak Pemprov DKI Bersinergi Amankan Jakarta

(ilham/tri)

Berita Terkait

News Update