JAKARTA - Jelang hari raya Natal, Menteri Agama Fachrul Razi mengingatkan rumah ibadah untuk menerapkan protokol kesehatan saat ibadah dilangsungkan.
Kementerian Agama, katanya, dalam waktu dekat akan mengeluarkan aturan terkait penyelenggaraan ibadah Natal pada masa pandemi Covid-19.
Menurut Fachrul, hal itu sudah dibahas bersama jajarannya di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Kristen dan Ditjen Bimas Katholik.
"Sudah kami rapatkan, untuk dirumuskan bersama Bimas Kristen dan Bimas Katholik," kata Fachrul dalam keterangannya di Kantor Presiden, Rabu (24/1/2020) yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden.
Baca juga: Pemprov DKI Kaji Aturan Perayaan Natal dan Tahun Baru
Fachrul mengatakan imbauan yang dikeluarkan Kemenag tidak berbeda jauh dengan perayaan hari raya agama lain yang ada di Indonesia, seperti saat jelang hari raya Idul Fitri dan Idul Adha yang lalu dirayakan umat Islam. Karena pada dasarnya ibadah agama apapun kondisinya tidak jauh berbeda.
"Pada dasarnya, mirip saja dengan yang lalu. Kalau di rumah ibadah betul-betul kami garis bawahi, jangan berkerumun, jaga jarak, cek kesehatan dan lainnya. Itu semua sama saja," ujarnya.
Perayaan hari raya agama, katanya juga berkaitan erat dengan aktivitas mudik yang dilakukan masyarakat.
Baca juga: Satgas Minta Liburan Akhir Tahun Tetap Disiplin 3M
Karenanya Kemenag akan mengeluarkan aturan terkait mudik Natal tahun ini. "Masalah mudiknya juga akan kami cantum di situ bersamaan dengan kami keluarkan produk (hukum) itu," imbuh Fachrul Razi. (johara/ys)