Pemprov DKI Kaji Aturan Perayaan Natal dan Tahun Baru

Jumat 20 Nov 2020, 20:55 WIB
Wagub Ahmad Riza Patria (Ariza)

Wagub Ahmad Riza Patria (Ariza)

JAKARTA  - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih mengkaji aturan mengenai pelaksanaan perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Sebab, kedua hari raya itu berpotensi terjadi saat pandemik Covid-19 masih belum diatasi.

"Nanti kita akan diskusikan dan pelajari. Pengalaman kemarin, kita akan evaluasi lebih baik lagi supaya kegiatan ke depan lebih baik lagi. Semua mengacu pada regulasi yang ada," kata Wakil Gubernur DKI, Ahmad Riza Patria, Jumat (20/11/2020)

Riza tidak menegaskan apakah perayaan natal dan tahun baru kali ini dilarang atau tidak karena masih dikaji. "Yang pasti di tahun baru ini tidak ada perayaan seperti tahun-tahun sebelumnya. Kita akan laksanakan cara sesuai protokol Covid-19," jelas Riza.

Baca juga: Doni Monardo Minta Klaster Kerumunan Sukarela Melakukan Tes Covid-19

Politisi asal Gerindra ini tidak menegaskan apakah perayaan natal dan tahun baru kali ini dilarang atau tidak karena masih dikaji. "Yang pasti di tahun baru ini tidak ada perayaan seperti tahun-tahun sebelumnya. Kita akan laksanakan cara sesuai protokol Covid-19," jelas Riza.

Ditambahkannya, kegiatan yang berpotensi membuat penularan Covid-19 semakin cepat masih dilarang diselenggarakan di Jakarta. Sebab, pandemik masih belum bisa diatasi.

"Kita tidak perkenankan kegiatan apupun yang menimbulkan kerumunan dan menyebarkan virus," tegasnya. (deny/win)

Berita Terkait

News Update