JAKARTA - Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah menyerahkan permohonan assesmen media kepada BNNK Jakarta Utara terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu selebgram Millen Cyrus.
Kepala Badan Nasional Narkotika Kota (BNNK) Jakarta Utara AKBP Bambang Yudistira mengatakan, telah menerima assesmen tersebut.
Yudistira menjelaskan proses assesmen dilakukan sekitar dua jam oleh tim medis BNNK Jakarta Utara. Setelah dilakukan pemeriksaan, BNNK merekomendasikan ke pihak Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk dilakukan rehabilitasi atau rawat jalan.
Baca juga: Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Millen Cyrus Dibawa ke BNNK
"Kami mendapat surat permohonan dari Polres untuk melakukan assesmen medis dan hasilnya rehabilitasi atau rawat jalan," kata Yudistira dihubungi wartawan, Kamis (26/11/2020).
Yudistira menyatakan usai dilakukan assesmen, Millen Cyrus selanjutnya dibawa kembali oleh pihak Polres Pelabuhan Tanjung Priok. "Millen sudah tidak lagi di BNNK," ujar Yudistira.
Yudistira mengatakan, setelah melalui assesmen, Millen akan menjalani rehabilitasi atau rawat jalan sesuai dengan yang dijadwalkan BNNK.
Baca juga: Millen Cyrus Mengaku Baru pada Masa Pandemi Gunakan Sabu: Kok Lemas Ya
Yudhistira mengatakan, Millen akan dikembalikan kepada pihak keluarga jika rehabilitasi jalan sudah dilakukan. (yono/win)