ADVERTISEMENT

Ya Ampun! Millen Cyrus Terciduk Pakai Narkoba Lagi, Ditangkap di Bar Jakarta Selatan

Minggu, 28 Februari 2021 10:59 WIB

Share
Ya Ampun! Millen Cyrus Terciduk Pakai Narkoba Lagi, Ditangkap di Bar Jakarta Selatan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selebgram Millendaru alias Millen Cyrus kembali ditangkap polisi terkait kasus narkoba. Keponakan istri Ashanty ini terjaring dalam razia yang digelar Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di kafe dan bar The Brotherhood, Jalan Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa menjelaskan Millen Cyrus diangkut setelah kedapatan positif narkoba. Hasil itu didapat dari tes urine yang dilakukan aparat dalam razia protokol kesehatan di kafe tersebut.

"Dari tempat ini ada kami periksa selebgram satu orang inisial MC bersama temannya, positif benzo," kata Kombes Pol Mukti Juharsa, saat dikonfirmasi, Minggu (28/2/2021) pagi.

Baca juga: Saat Ditangkap, Selebgram Millen Cyrus Bersama Cowok di Kamar Hotel

Selain Millen Cyrus, polisi pun mengamankan tiga orang kawan Millen yang juga positif mengonsumsi benzo dan ekstasi.

"Jadi ada empat orang (yang positif)," imbuh Kombes Mukti.

Millen Cyrus dan ketiga kawannya itu kemudian digelandang ke Kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut. "Besok akan di ekspos oleh Kabid Humas," pungkasnya.

Baca juga: BNNK Jakarta Utara Rekomendasikan Millen Cyrus Rehabilitasi

Sebelumnya, Millen Cyrus juga pernah berurusan dengan polisi dan ditangkap oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 22 November 2020. Saat itu ia terjerat dalam kasus serupa.

Dalam kasus tersebut, penyidik menetapkan Millen sebagai tersangka atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram. Petugas Badan Nasional Narkotika Kota (BNNK) Jakarta Utara merekomendasikan rehabilitasi bagi Millen dan belum lama ini dibebaskan. (adji/ys)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT