JAKARTA - Selama 71 hari Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di Tanah Air. 15.063.112 (15 juta)npelanggar ditindak, denda mencapai Rp Rp 5.705.322.028. (Rp5 miliar lebih). sejak operasi i gabungan tersebut berlangsung mulai 14 September sampai 23 November 2020.
Dari 71 hari operasi tersebut sebanyak 97.507 kali diberikan sanksi administrasi dengan jumlah denda mencapai Rp Rp 5.705.322.028.
"Dari sanksi itu total nilai denda administrasi mencapai Rp 5,7 Miliar lebih dari 97.507 pelanggar," kata Argo, Selasa (24/11/2020).
Baca juga: 75 Pelanggar Terjaring Operasi Yustisi Prokes oleh Polsek Tambora
Sementara penindakan penutupan tempat usaha sebanyak 2.012 kali dan sanksi lainnya atau kerja sosial sebanyak 1.701.097 kali.
Argo menyebutkan operasi yustisi akan terus dilakukan tim gabungan TNI Polri dan Satpol PP untuk mendisiplinkan masyarakat tentang protokol kesehatan Covid-19.
Selain melakukan penindakan, pihaknya juga terus mensosialisasikan protokol kesehatan agar tingkat kesadaran masyarakat semakin tinggi. Yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Baca juga: Operasi Yustisi Se-Indonesia Denda Pelanggar Mencapai Rp5 Miliar Lebih
"Adapun sanksi yang diberlakukan selama operasi yustisi menyesuaikan dengan peraturan daerah (perda) yang berlaku di tiap wilayah," tukasnya. (ilham/win)