ADVERTISEMENT

Polsek Gunung Sindur Jaring 10 Orang dalam Operasi Yustisi Protokol Kesehatan

Kamis, 10 Desember 2020 10:45 WIB

Share
Polsek Gunung Sindur Jaring 10 Orang dalam Operasi Yustisi Protokol Kesehatan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR – Dalam rangka melaksanakan aturan Peraturan Bupati Bogor Nomor 60 Tahun 2020, tentang pendisiplinan protokol kesehatan.

Anggota gabungan Polsek Gunung Sindur bersama Koramil dan Pol PP Kecamatan Gunung Sindur menggelar operasi yustisi gerakan masker di Jalan Raya Gunung Sindur-Ciseeng, Kecamatan Gunung Sindur, Kamis (10/12/2020) pagi.

Kapolsek Gunung Sindur Kompol Darmawan mengatakan pihaknya melakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat yang berada di titik keramaian.

Baca juga: Polsek Cibinong Jaring Ratusan Pelanggar Prokes dalam Operasi Yustisi

"Anggota berhasil menjaring 10 orang tidak bermasker. Kesepuluh orang ini ada dikasih teguran, sanksi denda, dan sanksi sosial berupa hukuman pusp up atau membaca pancasila," ujarnya kepada poskota.co.id usai acara.

Menurutnya, sangsi yang diberikan bertujuan memberikan efek jera bagi para pelanggar protokol Kesehatan.

"Kedepan di harapkan, penindakan kepada para pelanggar protokol Kesehatan ini dapat meningkatkan disiplin masyarakat dan dapat lebih baik lagi menerapkan protokol kesehatan di setiap aktifitas kehidupan sehari-hari," ungkapnya.

Baca juga: Operasi Yustisi, Angota Polsek Cileungsi Bagi-bagi Masker

Selain itu Kompol Darmawan tetap akan menggencarkan gerakan bermasker dengan harapan masyarakat dapat berperan serta yaitu dengan menjalankan protokol kesehatan dengan baik dan benar, sehingga pandemi covid 19 ini dapat hilang. (angga/tri) 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT