Operasi Yustisi Se-Indonesia Denda Pelanggar Mencapai Rp5 Miliar Lebih

Rabu, 11 November 2020 23:50 WIB

Share
Operasi Yustisi Se-Indonesia Denda Pelanggar Mencapai Rp5 Miliar Lebih

JAKARTA - Operasi Yustisi protokol kesehatan Covid-19 yang digelar di seluruh Indonesia menjaring 12.206.946 pelanggar.

Untuk sanksi denda administrasi diberikan sebanyak 85.937 kali dengan nilai denda pelanggar mencapai  Rp 5.079.057.128 miliar ( Rp5 miliar lebih). Operasi tersebut mulai 14 September sampai 10 November 2020.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, tim gabungan terus berupaya menegakkan aturan disiplin protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona.

Baca juga: Operasi Yustisi Gabungan, Denda Pelanggar Prokes Terkumpul Rp5 Miliar

"Selama 58 hari tim gabungan Operasi Yustisi 2020 telah melaksanakan penindakan sebanyak 12.206.946 kali. Ini akan terus dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat," kata Argo, Rabu (11/11/2020).

Dikatakan, dari 12.206.946 pelanggaran itu sebanyak 9.140.576 kali diberikan sanksi teguran lisan dan teguran tertulis sebanyak 1.513.249 kali.

"Kurungan sebanyak 4 kasus. Untuk sanksi denda administrasi diberikan sebanyak 85.937 kali dengan nilai denda Rp 5.079.057.128 miliar," ucap Argo.

Baca juga: Operasi Yustisi di Jadetabek Jaring 243.802 Pelanggar Prokes, Jumlah Denda Rp798 Juta

Terkait operasional tempat usaha, petugas melakukan penutupan tempat usaha sementara sebanyak 1.935 kali, sanksi lainnya atau kerja sosial sebanyak 1.465.245 kali.

Selain melakukan penindakan, pihaknya juga terus mensosialisasikan protokol kesehatan agar tingkat kesadaran masyarakat semakin tinggi. Yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar