ADVERTISEMENT

Operasi Yustisi Gabungan, Denda Pelanggar Prokes Terkumpul Rp5 Miliar

Selasa, 10 November 2020 22:04 WIB

Share
Operasi Yustisi Gabungan, Denda Pelanggar Prokes Terkumpul Rp5 Miliar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Operasi Yustisi Protokol Kesehatan yang digelar tim gabungan TNI Polri dan Satpol PP di seluruh Polda, menemukan ada 12.002.594 pelanggar. Pelanggaran itu sejak mulai 14 September hingga 9 November 2020.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, dari 12.002.594 pelanggar itu, sebanyak 8.978.917 pelanggar diberikan teguran lisan, dan sebanyak 1.490.312 pelanggar teguran tertulis.

Sedangkan pelanggaran dengan denda administrasi sebanyak 85.086 orang serta sanksi kerja sosial sebanyak 1.446.340 pelanggar. 

Baca juga: Operasi Yustisi di Jadetabek Jaring 243.802 Pelanggar Prokes, Jumlah Denda Rp798 Juta

Kemudian sanksi kurungan 4 kasus serta 1.935 tempat usaha dilakukan penutupan usaha sementara. "Dari 85.086 pelanggar yang didenda, terkumpul dana total Rp.5.033.297.128," kata Argo, Selasa (10/11/2020).

Argo menyebutkan operasi yustisi akan terus dilakukan tim gabungan TNI Polri dan Satpol PP untuk mendisiplinkan masyarakat tentang protokol kesehatan Covid-19.

"Serta mensosialisasikan protokol kesehatan agar tingkat kesadaran masyarakat semakin tinggi. Yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak," tukasnya.

Baca juga: Sebulan Operasi Yustisi, Polri Kumpulkan Rp3,1 M dari Pelanggar Prokes

Adapun sanksi yang diberlakukan selama operasi yustisi menyesuaikan dengan peraturan daerah (perda) yang berlaku di tiap wilayah. (ilham/win)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT