26 Warga Tambora Terjaring Operasi Yustisi Prokes, Polisi : KTP Bisa Kami Sita
Sabtu, 14 November 2020 20:01 WIB
Share
Petugas gabungan operasi yustisi menindak pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di Tambora. (ilham) 

JAKARTA  - Petugas gabungan dari unsur tiga pilar Tambora Jakarta Barat menjaring 26 orang melanggar protokol kesehatan (Prokes). Mereka terjaring dalam operasi yustisi yang dilakukan di tiga tempat di wilayah Tambora Jakarta Barat, Sabtu (14/11/2020).

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol M Faruk Rozi mengatakan, dalam operasi tersebut masih ada warga yang tidak memakai masker. Bagi yang kedapatan tidak memakai masker dikenakan sanksi sosial, sanksi administrasi hingga sita KTP.

"Hari ini dengan hasil yang didapat sebanyak 26 pelanggar. 22 pelanggar dikenakan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum sedangkan 4 pelanggar dikenakan sanksi administrasi dengan total Rp 250 ribu," kata Kompol Faruk, Sabtu (14/11/2020).

Baca juga: 9 Pelanggar Tak Pakai Masker Diganjar Sanksi Sosial oleh Petugas Satpol PP Matraman

Menurut dia, pihaknya akan terus melakukan razia penegakan protokol kesehatan di seluruh wilayah Tambora, untuk mendisiplinkan masyarakat dari jaya virus corona.

"Kita berharap razia yang dilakukan petugas gabungan ini nantinya bisa mendorong dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan, terutama memakai masker saat beraktivitas di luar rumah," tukasnya.

Kompol Faruk, mengharapkan adanya kesadaran semua pihak agar menaati protokol kesehatan seperti selalu menggunakan masker saat ke luar rumah, rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak bila berkumpul dengan orang lain. 

"Itu semua harus dilakukan terus menerus sebab virus tidak kelihatan. Selain itu, masih ada sebagian kecil orang yang belum percaya adanya COVID-19," pungkasya. (ilham/ruh)