ADVERTISEMENT

Polsek Gunung Sindur Gelar Operasi Yustisi, 50 Pelanggar Disanksi Sosial

Rabu, 18 November 2020 17:12 WIB

Share
Polsek Gunung Sindur Gelar Operasi Yustisi, 50 Pelanggar Disanksi Sosial

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR - Anggota gabungan Polsek Gunung Sindur melakukan operasi yustisi stasioner dan mobile untuk mensosialisasikan protokol kesehatan 3M guna mencegah penyebaran virus Corona, Rabu (18/11/2020).

Kapolsek Gunung Sindur Kompol Darmawan mengatakan dalam operasi yustisi kali ini, pihaknya memberikan himbauan-himbauan kepada masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan 3M di antaranya memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

"Dalam operasi kali ini banyak masyarakat yang kurang patuh terhadap pentingnya menerapkan protokol kesehatan, akibatnya para pelanggar yang tidak langsung diberika sanksi oleh petugas yang melaksanakan operasi yustisi, sanksi itu sendiri berupa denda maupun sanksi sosial," ujarnya kepada Poskota usai acara.

Baca juga: Operasi Yustisi di Jadetabek Jaring 243.802 Pelanggar Prokes, Jumlah Denda Rp798 Juta

Sementara itu warga yang terjaring dalam operasi yustisi, lanjut Kompol Darmawan, ada yang diberikan teguran lisan sebanyak 50 orang, sanksi sosial 15 orang. Pada kegiatan ini anggota gabungan Polsek Gunung Sindur juga bagi-bagi 30 masker.

Melalui operasi yustisi ini, Kompol Darmawan berharap agar masyarakat lebih meningkatkan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Sehingga kedepan tidak ada lagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

"Kami harap juga masyarakat lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan seperti selalu menggunakan masker, mencuci tangan serta menjaga jarak. Sehingga penanganan Covid-19 bisa lebih cepat dan bisa segera memutus mata rantai penyebaran virus Corona," paparnya. (Angga/tha)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT