9 Pelanggar Tak Pakai Masker Diganjar Sanksi Sosial oleh Petugas Satpol PP Matraman

Jumat 13 Nov 2020, 18:47 WIB
Warga yang terjaring operasi masker dan disangsi membersihkan lingkungan. (Ifand)

Warga yang terjaring operasi masker dan disangsi membersihkan lingkungan. (Ifand)

JAKARTA - Petugas Satpol PP Kecamatan Matraman menggelar operasi masker di Jalan Kebon Sereh Barat, Matraman, Jakarta Timur, Jumat (13/11). Sebanyak sembilan orang warga terjaring razia dan menjalani sangsi sosial.

Watini, 43, salah seorang pelanggar yang terjaring mengaku lupa membawa masker karena hanya ingin ke pasar sebentar. Namun akibat hal itu, wanita ini pun harus menjalani sangsi sosial.

"Ya karena nggak pakai masker ya harus kena sangsi, saya yang salah kok," katanya, Jumat (13/11).

Baca juga: Belasan Pengendara Tak Pakai Masker Terjaring Razia PSBB Transisi di Jakarta Utara 

Sementara itu, Korlap Satpol PP Kecamatan Matraman, Larno mengatakan, kegiatan yang dilakukan guna mencegah penularan Covid-19. Pihaknya pun rutin menggelar operasi masker di berbagai wilayah.

"Biasanya kami berputar di beberapa titik, dan untuk Jumat (13/11) kami gelar operso masker di jalan Kebon Sereh Barat," ujarnya.

Dalam penindakan kali ini, kata Larno, pihaknya menindak sembilan warga yang kedapatan tak menggunakan masker. Keseluruhnya terjaring dalam kurun waktu 30 menit saat pihaknya menggelar razia.

"Kebanyakan pengendara motor yang berkendara tak menggunakan masker," tuturnya.

Baca juga: Gelar Operasi Yustisi, Polsek Megamendung Jaring 10 Pelancong Tak Pakai Masker

Atas pelanggaran itu, sambung Larno, keseluruhannya memilih kenakan sangsi sosial. Mereka diminta membersihkan lingkungan sekitar razia dengan mengambil sampah yang tercecer.

"Sebenarnya kalau dari bulan Maret sampai sekarang ada penurunan. Masyarakat sudah mulai disiplin dan kesadarannya sudah meningkat," jelasnya. (Ifand/tha)

Berita Terkait
News Update