ADVERTISEMENT

Gelar Operasi Yustisi, Polsek Megamendung Jaring 10 Pelancong Tak Pakai Masker

Senin, 19 Oktober 2020 09:42 WIB

Share
Gelar Operasi Yustisi, Polsek Megamendung Jaring 10 Pelancong Tak Pakai Masker

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR - Anggota tim gabungan Polsek Megamendung menggelar operasi pendisiplinan protokol kesehatan di simpang Gadog, Jalan Raya Puncak, Megamendung, Kabupaten Bogor, Senin (19/10/2020) pagi. Hasilnya sepuluh orang terjaring baik pejalan kaki maupun pelancong pengendara mobil dari Jakarta tidak memakai masker diamankan.

Kapolsek Megamendung, AKP Susilo Triwibowo mengatakan, kesepuluh pelanggar tidak bermasker maupun tidak pakai masker dengan benar dikenakan sanksi teguran.

Polsek Megamendung bersama tim gabungan menegur pengendara tak pakai masker. (ist)Tim gabungan Satgas Megamendung menegur pengendara tidak pakai masker. (ist)

"Kegiatan operasi ini kami gelar di dua tempat serentak yaitu Simpang Gadog, Simpang Kecamatan Megamendung, dan Simpang Pasir Angin. Berhasil kami jaring sekitar 10 orang tidak bermasker dan ada yang tidak betul menggunakan masker langsung kami tegur dan kasihkan masker gratis," ujar AKP Susilo didampingi Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita, kepada Poskota.co.id.

Baca juga: Protokol Kesehatan Harus Jadi Kebutuhan Warga

AKP Susilo melanjutkan, piihaknya pun tidak pernah berhenti berupaya memutus rantai penyebaran Covid-19. Setiap hari selalu melakukan imbauan dan penindakan dalam pelaksanaan operasi yustisi.

"Pemberian sanksi yang kami berikan bersama aparat Pol PP dan Koramil dengan harapan masyarakat dapat lebih disiplin lagi dalam menerapkan protokol kesehatan di kehidupan sehari-hari, sehingga dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 ini dapat dilakukan dengan cepat, " pungkasnya. (angga/ys)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT