ADVERTISEMENT

Peradilan Etika Penyelenggara Pemilu Indonesia Dicontoh Banyak Negara

Rabu, 11 November 2020 22:08 WIB

Share
Peradilan Etika Penyelenggara Pemilu Indonesia Dicontoh Banyak Negara

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA -  Peradilan etika penyelenggara pemilu yang dilaksanakan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah dicontoh banyak negara di dunia.

Indonesia menjadi negara pertama di dunia sekaligus pelopor dalam membangun sistem dan infrastuktur peradilan etika bagi penyelenggara pemilu.

Hal tersebut disampaikan Ketua DKPP, Prof. Muhammad dalam Pembukaan Konferensi Nasional II Etika Kehidupan Berbangsa di Gedung Nusantara IV MPR RI, Jakarta, pada Rabu (11/11/2020) siang.

Baca juga: Prof Muhamad: DKPP, KPU dan Bawaslu Satu Koridor untuk Pemilu Kredibel

“Sistem peradilan etika penyelenggara pemilu ini telah dicontoh dan ditiru banyak negara di dunia. Ada beberapa KPU dan Bawaslu dari sejumlah negara berkunjung ke DKPP, belajar bagaimana membangun peradilan etika penyelenggara pemilu yang sifatnya terbuka,” ungkap Prof. Muhammad.

Peradilan etika yang diselenggarakan DKPP dilakukan secara terbuka sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggara pemilu. Seluruh penyelenggara pemilu yang diadukan ke DKPP secara langsung dan tidak boleh diwakilkan kepada kuaa kepada pengacara atau kuasa hukum.

Sejak era kepemimpinan Prof. Jimly Ashiddiqie (Ketua DKPP periode 2012-2017), sambung Muhammad, concern DKPP dalam menjalankan peradilan etika bagi penyelenggara pemilu adalah patut atau tidak patut, bukan benar atau salah.

Baca juga: DKPP: Pilkada Serentak 2020 Bisa Ditunda Jika Mendesak

Prof Muhammad mencontohkan selama masa penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020, DKPP mengimbau penyelenggara pemilu menjauhi kedai kopi yang menjadi tempat berkumpulnya pasangan calon tim sukses, partai politik, pendukung atau simpatisan, dan lainnya.

“Kalau benar atau salah, penyelenggara ke kedai kopi bayar sendiri tidak ada salah. Tetapi publik akan melihat itu patut atau tidak patut, bukan benar atau salah. Itu adalah etika, patut atau tidak patut,” lanjutnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT