Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Nasional

PTUN Memutuskan Jaksa Agung Bersalah Terkait Tragedi Semanggi I dan II

Rabu 04 Nov 2020, 17:26 WIB

JAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (4/11/2020), memutus bahwa Jaksa Agung RI ST Burhanuddin bersalah terkait penyebutan kasus Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.

Pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin soal tragedi Semanggi itu terlontar saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada 16 Januari 2020 lalu.

Pengacara dari YLBHI M Isnur dalam konferensi pers Rabu (4/11/2020) mengapresiasi keputusan yang dikeluarkan PTUN, yang sudah memutuskan seuai fakta persidangan, yang sudah menggali bahwa ada cacat subatsnsi dalam pernyataan jaksa Agung di 16 januari 2020.

Baca juga: Semangat Jaksa Agung Mereformasi Birokrasi di Kejagung Harus Diikuti Bawahanya

"Ini persidangan sulit bagi kami di masa pandemi, persidangan diakukan online sebagian, termasuk putusan hari ini. Sebenarnya kami sudah meminta PTUN untuk membacakan putusan sebagaimana biasanya, diliput oleh rekan media.

Pernyataan Jaksa Agung yang  disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR itu dinyatakan sebagai tindakan pemerintahan yang melanggar hukum oleh PTUN. Dalam artian tidak benar pernyataan itu," papar Isnur.

Dia mengungkapkan, amar putusan itu menguak bahwa pernyataan dari jaksa agung tersebut mengandung kebohongan atau pernyataan yang patut untuk diluruskan.

Baca juga: Permintaan ICW Agar Jokowi Copot Jaksa Agung Dinilai Berlebihan

"Maka dalam putusan selanjutnya, hakim mewajibkan kepada jaksa agung untuk menjelaskan perkara yang sesungguhnya pada rapat kerja sesudahnya. Bahwa benar pada 2001 ada pernyataan dari DPR dalam rapat paripurna yang mengadakan itu bukan pelanggaran HAM berat. Tetapi itu tidak sesuai dengan ketentuan UU no 26 tahun 2000 Tenetang Pengadulan HAM, dimana DPR itu besikap seharusnya berdasarkan setelah penyelidikan dan penyidikan," jelasnya.

Isnur menyebutkan, penyelidikan tentang dugaan pelangagran HAM berat ini dilakukan KPP Komnas HAM tahun 2001 dan 2002. Dalam penyelidikan itu, diumumkan bahwa ada dugaan pelangaran HAM berat.

"Nah jaksa agung tidak mengungkapkan bahwa ada tindakan-tindakan lain pada 2001. Kemudian pada 2007 juga ada keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa DPR tidak bisa serta merta bisa membuat putusan tanpa adanya proses penyidikan terlebih dahulu," katanya.

Baca juga: Berkantor di Ragunan, Jaksa Agung Nyatakan Pencari Keadilan Tetap Terlayani

"Dan di dalam persidangan juga terbukti bahwa sebenarnya dalam proses penyelidikan dan penyidikan sampai sekarang masih berlangsung. Jadi, jaksa agung dalam ucapannya, dalam laporannya ini tidak sesuai dengan fakta yang dia lakukan sendiri. Dimana dalam prosesnya antara Komnas HAM dan Kejagung juga masih tektokan berkas perkara. Itu kebohongan-kebohongan yang terungkap di ruang sidang," terang Isnur.

Selain memvonis bersala, PTUN juga memerintahkan agar Jaksa Agung membuat pernyataan terkait penanganan dugaan pelanggaran HAM berat Semanggi I dan Semanggi II sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berikutnya, sepanjang belum ada putusan/keputusan yang menyatakan sebaliknya.

Putusan itu ditampilkan PTUN Jakarta dalam sistem e-court dengan nomor perkara 99/G/TF/2020/PTUN.JKT pada Rabu (4/11/2020) pagi. Penggugatnya adalah Maria Catarina Sumarsih seorang ibu dari Benardinus Realino Norma Irawan (Wawan), mahasiswa Universitas Atma Jaya; dan Ho Kim Ngo, ibu almarhum Yap Yun Hap, mahasiswa Universitas Indonesia yang tewas saat Tragedi Semanggi I 1998.

Baca juga: Jaksa Agung, Wagub, Kapolda Irjen Nana, Datang ke Lokasi Kebakaran Kejagung

"Amar putusan, ekseksi: menyatakan eksepsi-eksepsi yang disampaikan tergugat tidak diterima, pokok perkara: mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya," demikian penggalan dari amar putusan tersebut.

Putusan ini ditandatangani oleh Hakim Ketua Andi Muh Ali Rahman dan Umar Dani sebagai Hakim Anggota. PTUN mengabulkan gugatan Sumarsih dan menyatakan bahwa pernyataan Burhanuddin dalam rapat tersebut adalah perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintahan. (adji/win)

Tags:
PTUN MemutuskanPTUNJaksa Agung Bersalahjaksa agungTerkait Tragedi Semanggi I dan IITragedi Semanggi I dan IITragedi Semanggi

Reporter

Administrator

Editor