Jaksa Agung Sebut 7 Calon Tersangka Kasus Korupsi Asabri Sudah Dikantongi

Selasa 26 Jan 2021, 14:22 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin.dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI. (ist)

Jaksa Agung ST Burhanuddin.dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –  Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kini telah mengantongi 7 calon tersangka kasus korupsi investasi PT Asabri. ‘

Tujuh calon tersangka itu merupkan hasil dari pemeriksaan dari 18 orang saksi.

Hal itu diungkapkan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat kerja (Raker) dengan Komisi III DPR yang digelar Selasa (26/01/2021).

"Telah memeriksa 18 orang saksi dan mengantongi tujuh orang calon tersangka, dan masih dapat berkembang lagi karena masih dilakukan pendalaman," kata Jaksa Agung.

Baca juga: Kementerian PANRB Telah Rampungkan Stranas Pencegahan Korupsi

Meski begitu, Burhanuddin tidak  menyebutkan siapa saja ketujuh calon tersangka tersebut. Ia mengatakan, belum bisa kami sampaikan nama nama tersangka tersebut.

Untuk  diketahui, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa tiga orang karyawan Benny Tjokrosaputro dan seorang pengusaha inisial SJS untuk dalami keterlibatan Benny Tjokrosaputro dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asabri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan bahwa ketiga karyawan tersebut berinisial J, RM, dan JI selaku sekretaris Benny Tjokrosaputro serta pengusaha berinisial SJS.

Leonard menjelaskan keempatnya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri.

Baca juga: Kajari Lebak Canangkan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi dan dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani 

Leonard menjelaskan, alasan tim penyidik Kejagung memeriksa keempat orang tersebut yaitu dalam rangka mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti agar perkara tindak pidana korupsi PT Asabri terang-berderang dan bisa segera tetapkan tersangka.

Berita Terkait

News Update