ADVERTISEMENT

MA Tolak PK KBN, Sengketa dengan KCN Selesai

Jumat, 26 Maret 2021 15:38 WIB

Share
Ilustrasi pengadilan. (foto: ist)
Ilustrasi pengadilan. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Lagi-lagi, PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) kalah di tingkat PK di Mahkamah Agung (MA) melawan PT Karya Citra Nusantara (KCN) terkait pengelolaan Pelabuhan KBN Marunda bernilai triliunan rupiah.

"Tolak," tulis MA dalam amar putusannya, seperti yang tertera di website informasi perkara MA, dikutip pada Jumat (26/03/2021).

Kekalahan ini yang kedua kalinya usai majelis kasasi membalik keadaan dengan menyatakan gugatan pengelolaan Pelabuhan Marunda dari Cakung Draine hingga Sungai Kali Blencong sepanjang 1.700 meter salah alamat. Majelis berpandangan seharusnya diselesaikan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Dengan adanya putusan PK ini, sengketa antara PT KBN dengan PT KCN yang sudah terkatung selama 8 tahun selesai. Menteri BUMN bisa segera bertindak dengan mengedepankan Bisnis to Bisnis, sehingga Bisnis Pengelola Pelabuhan bisa berjalan dengan baik ke depannya.

Kasus sengketa ini bermula saat KBN sebagai pemilik lahan merasa mendapatkan imbal balik tidak sepadan. KBN tidak terima dan menggugat KCN, Kemenhub dan PT Karya Teknik Utama (KTU) ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). KBN mengajukan tuntutan agar KCN menghentikan seluruh kegiatannya dan meminta ganti rugi sebesar materiel dan non materiel senilai Rp56,8 triliun.

Pada 9 Agustus 2018, PN Jakut mengabulkan gugatan KBN. PN Jakut memutuskan KCN-Kemenhub secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada KBN sebesar Rp 773 miliar. Putusan itu kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. 

Pada September 2019, majelis kasasi membalik keadaan dengan menyatakan gugatan itu salah alamat yaitu seharusnya diselesaikan di PTUN. Mendapati hal itu, KBN tidak terima dan mengajukan PK sebelum akhirnya dimenangkan KCN pada 25 November 2020. (ril)

ADVERTISEMENT

Reporter: Redaksi
Editor: Yulian Saputra
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT