SERANG, POSKOTA.CO.ID - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kantor perwakilan Provinsi Banten digugat ke PTUN Serang oleh Perkumpulan Maha Bidik Indonesia (MBI) karena diduga telah melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum.
Koordinator MBI Mochamad Ojat Sudrajat mengatakan, perbuatan melawan hukum itu berupa melanggar Pasal 6 ayat (3) dan diduga melanggar ketentuan Pasal 28 huruf (a) yakni memperlambat atau tidak melaporkan hasil pemeriksaan yang mengandung unsur pidana kepada instansi yang berwenang, sebagaimana diatur dalam UU nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
Menurut Ojat, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dari bulan Desember 2019 telah mengajukan permohonan kepada BPK Perwakilan Provinsi Banten untuk menghitung kerugian keuangan daerah Provinsi Banten pada kegiatan Feasibility Study (FS) untuk pengadaan lahan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinis Banten pada Tahun Anggran 2018, yang tidak kunjung ditetapkan tersangkanya, padahal sudah dalam tahap penyidikan.
"Berdasarkan hasil audensi dengan pihak Kejati, diketahui permasalahan sebenarnya adalah tidak kunjung selesainya Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yakni pemeriksaan untuk menghitung kerugian keuangan daerah Provinsi Banten yang dimohonkan oleh Kejati Banten," jelas Ojat, Minggu (27/6/2021).
Ojat melanjutkan, sebelumnya dirinya juga telah melakukan upaya administratif yakni mengirimkan surat keberatan dengan nomor: 005/MBI-BPK/V/2021 tanggal 31 Mei 2021, yang dikirimkan melalui dan diterima pada tanggal 02 Juni 2021.
Pihak Kejati Banten pun tambah Ojat, sudah beberapa kali dimintai untuk melangkapi dokumen, dan atas permintaan itu pihak Kejakti Banten telah memenuhi seluruh kelngkapan yang diminta di kisaran bulan Oktober 2020, akan tetapi sampai dengan 2 (dua) kali pihak Kejati Banten bersurat untuk menanyakan perkembangan hasil audit-nya akan tetapi tidak dijawab.
"Karena tidak kunjung direspon, akhirnya ia lakukan gugatan di PTUN Serang dengan Nomor Perkara: 39/G/TF/2021/PTUN. SRG tanggal 25 Juni 2021," ujarnya. (kontributor banten/luthfillah)