Lolos dari Gugatan Uang Senilai Rp2 Milyar, Fiyanti Mala dan Keluarga Menangis Haru di PTUN Bandarlampung

Jumat 25 Jun 2021, 11:21 WIB
Fiyanti Mala, Pejabat Keuangan di RSUAM. (Foto: Poskota Lampung/Dok. Pribadi)

Fiyanti Mala, Pejabat Keuangan di RSUAM. (Foto: Poskota Lampung/Dok. Pribadi)

LAMPUNG, POSKOTA.CO.ID – Mantan Bendahara RSUDAM Fiyanti Mala menang dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarlampung pada Kamis (24/6/2021).

Fiyanyi awalnya diminta ganti kerugian negara sebesar Rp2.567.716.135.86 oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

Tedi Romyadi selaku hakim tunggal telah resmi membatalkan SK Gubernur No.G/209/VI.02/HK/2021 tanggal 14 April 2021 tentang Pembebanan Penggantian Kerugian Daerah Sementara Kepada Fiyanti Mala.

Selain itu, Tedi justru meminta Pemprov Lampung sebagai pihak tergugat membayar biaya perkara Rp305 ribu dan memberikan kesempatan kepada penggugat dan tergugat guna banding ke PTTUN, 14 hari kerja pascaputusan.

Beberapa orang yang hadir dalam persidangan yakni pengacara Fiyanti Mala, Wim Badri Zaki, serta keluarga dan kerabat. Dari Pemprov Lampung, hadir Kepala Biro Hukum Pemprov Lampung Puadi Jailani dan jajaran.

Saat sidang selesai dilaksanakan, Wim Badri Zaki mengatakan putusan PTUN tersebut sudah mencerminkan keadilan.

“Ini bukti keadilan ditegakkan,” ujarnya.

Pengacara Fiyanti juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan takut apabila Pemprov Lampung berani mengajukan banding.

“Kita punya landasan hukum yang benar dan kita punya landasan hukum yang kuat. Kita selalu siap,” tutur Wim Badri di depan gedung PTUN Bandarlampung.

Fiyanti Mala, mantan Kasubag Penyusunan Anggaran dan Perbendaharaan RSUDAM menangis haru dalam pelukan keluarga dan kerabatnya setelah dinyatakan menang di PTUN Bandarlampung, Kamis (24/6/21).

Kasus ini berawal dari Keputusan Gubernur Lampung nomor G/209/VI.02/HK/2021 tanggal 14 April 2021 tentang Pembebanan Penggantian kerugian daerah sementara kepada Fiyanti Mala.

Salah satu poin keputusan, Fianti Mala diwajibkan mengganti kerugian daerah sebesar Rp2.674.336.135.86. Setelah setor ke kas PPK BLUD RSUDAM sebesar Rp100.620.000, sisanya Rp2.567.716.135.86.

Dia kemudian menggugat Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Gugatannya tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Bandarlampung No. Perkara 20/G/2021/PTUN.BL tertanggal 2 Juni 2021.

Kasus ini telah digelar dua kali. PTUN Kota Bandarlampung menggelar sidang pertamanya pada  Selasa (8/6/2021) dan sidang kedua pada Senin (14/6/2021). (cr03)

Berita Terkait

News Update