JAKARTA – Pria berinisial Is (35) menjadi tersangka pelaku penjambretan handphone (HP) yang terekam kamera pengintai CCTV, di Jalan Danau Sunter Selatan, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Minggu (2/10/2020).
Dia mengaku terpaksa melakukan tindakan tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Pihak polisi Polres Jakarta Utara berhasil mencocok Is setelah sehari viral video di medsos, aksi penjambretan handphone (HP). Dia dicokok polisi di kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Senin (2/11/2020).
"Hampir 2 tahun (jadi jambret). Untuk kebutuhan sehari hari juga," kata Is, di Mapolres Jakarta Utara, Rabu (4/11/2020).
Baca juga: Jadi Korban Jambret di Sunter, Regina Sebut Kejadiannya Cepat
Dia merupakan mantan buruh yang juga sudah lebih dari setahun menjadi pecandu narkoba jenis sabu. Is mengaku sudah berkeluarga dan mempunyai 4 orang anak.
Dalam pengakuannya, ia menyesali perbuatannya tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi lagi setelah keluar dari kurungan.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko mengungkapkan, saat ditangkap pelaku yang sudah 11 kali melakukan penjambretan.
Baca juga: Sempat Melawan, Penjambret HP di Danau Sunter Didor Polisi
Dia sempat memberikan perlawanan sehingga Polisi memberikan tindakan tegas dengan membedil kaki pelaku.
Dari hasil penangkapan, Polisi mengamankan barang bukti berupa 20 unit Hp berbagai merk hasil kejahatan pelaku.
Kemudian Polisi juga menyita barang-bukti yang digunakan pelaku saat melakukan aksi kejahatan, seperti 1 unit sepeda motor Honda revo dengan nomor polisi B 6745 UNY, beserta 1 helm merk KYT warna abu-abu, kemudian celana pendek warna pink, lalu kwitansi pembelian Hp.
Baca juga: Asyik Ngobrol di Jalan, Wanita Ini Malah Jadi Korban Jambret
"Hasil Patroli Siber, maka dari Polres unit Jatanras langsung melakukan penyelidikan terkait kasus penjambretan tersebut. Dan bisa ditangkap dalam waktu 1x24 jam," kata Sudjarwoko, saat menggelar jumpa Pers di Mapolres Jakarta Utara, Rabu (4/11/2020).
Sudjarwoko mengatakan, meski pelaku dalam setahun sebanyak 11 kali melancarkan aksi penjambretan namun bandit tersebut bukan residivis karena belum pernah masuk penjara.
"11 kali itu di daerah di Kelapa Gading dan Sunter, Jakarta Utara. Kalau tidak salah Kelapa Gading 7 kali, Sunter 4 kali," jelasnya.
Baca juga: Gunakan Motor Kekasih Pemuda Menjambret HP Warga, Lantas Dibekuk Polisi Berkat CCTV
Sudjarwoko menjelaskan, dari aksi kejahatannya pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. (Yono/win)
Teks foto: Is, tersangka pelaku penjambretan handphone. (yono)