Diperiksa Bareskrim Polri, Refly Harun Mengaku Diajak Gus Nur Buat Konten Youtube

Selasa 03 Nov 2020, 14:30 WIB
Ahli hukum tata negara Refly Harun .(ist)

Ahli hukum tata negara Refly Harun .(ist)

JAKARTA - Ahli hukum tata negara Refly Harun memenuhi panggilan penyidik Dit Tipid Siber Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2020).

Rafly diperiksa sebagai saksi kasus ujaran kebencian tersangka Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur.

Untuk membuat konten video tersebut, Gus Nur menghubungi dan mengajak Rafly untuk berkolaborasi pada 12 Oktober 2020 lalu. 

Baca juga: Anak Gus Nur Diperiksa Bareskrim Sebagai Saksi Dugaan Ujaran Kebencian

Rafly mengaku, kolaborasi dirinya dengan Gus Nur merupakan hal biasa dilakukan oleh para YouTuber lainnya. Dimana subscriber-nya ada 600 sedangkan Gus Nur ada 500 lebih.

Dalam metode wawancara, kata Refly saling bertanya dan membicarakan banyak hal. Refly juga menegaskan tak ada yang salah terkait pertanyaan yang dilontarkannya kepada Gus Nur.

Refly juga memastikan bahwa tidak menjebak Gus Nur. "Dengar nggak rekaman dia ngomong. Kan Gus Nur bilang ditanya siapa pun kalau soal itu dia akan jawab yang sama," ucap Refly di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2020).

Baca juga: Bareskrim Akan Panggil Refly Harun, Terkait Dugaan Ujaran Kebencian Gus Nur

Karena itu, ia meminta semua pihak untuk tidak langsung menghakimi isi konten dalam video tersebut, karena hingga kini masih dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian.

"Jadi kontennya masih dalam proses penyidikan, ya. Jadi jangan ada seolah olah bahwa kontennya itu sudah pasti bersalah. Biarkan proses hukum berjalan," tukas Refly.

Karena itu, Refly menyerahkan sepenuhnya proses hukum di kepolisian dan berharap proses hukum berjalan secara adil. 

Baca juga: Polri Persilakan Kuasa Hukum Gus Nur Ajukan Penangguhan Penahanan

Dalam akun Youtube Refly Harun berjudul setengah Jam dengan Gus Nur tayang, pada 18 Oktober 2020. 

Dalam ucapannya, Gus Nur memandang adanya perbedaan antara NU dahulu dengan yang sekarang. 

Gus Nur menyebutkan saat ini NU diibaratkan sebagai bus umum, sopirnya dalam kondisi mabuk, kondekturnya teler, keneknya ugal, dan penumpangnya kurang ajar.

Baca juga: Bareskrim Polri Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Ujaran Kebencian Gus Nur

Para penumpang bus tersebut sebagai orang yang menganut pemikiran liberal, sekuler, dan merupakan PKI.

Sebelumnya, Gus Nur sendiri ditangkap Dit Tipid Siber Bareskrim Polri dirumahnya di Pakis, Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/10/2020) dinihari.

Penangkapan itu dari laporkan Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon Azis Hakim, pada Rabu (21/10/2020) kemarin.

Baca juga: Gus Nur Ditangkap, Kuasa Hukum Belum Tahu Video untuk Penetapan Tersangka

Gus Nur disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP. (ilham)

Berita Terkait
News Update