ADVERTISEMENT

Bareskrim Akan Panggil Refly Harun, Terkait Dugaan Ujaran Kebencian Gus Nur

Selasa, 27 Oktober 2020 21:35 WIB

Share
Bareskrim Akan Panggil Refly Harun, Terkait Dugaan Ujaran Kebencian Gus Nur

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat tersangka Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur terkait ucapan kebencian terhadap Nahdatul Ulama (NU) saat wawancara di akun YouTube Refly Harun, membuat penyidik Bareskrim memanggil Refly Harun.

"Motif yang bersangkutan menyampaikan unggahan di YouTube merupakan bukti nyata yang bersangkutan (dugaan ujaran kebencian karena) peduli terhadap NU," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Selasa (27/10/2020). 

Karena itu, penyidik Bareskrim Polri juga akan berencana memeriksa Refly Harun sebagai saksi kasus tersebut. Penyidik akan memeriksa mulai saksi wawancara hingga mengunggah di Youtube-nya.

"Jadi siapa yang merekam, mengedit, mengundang, mewawancarai, mengunggah, semua akan dipanggil dan diperiksa penyidik," ujarnya.

Dalam akun Youtube Refly Harun berjudul setengah Jam dengan Gus Nur yang tayang, pada 18 Oktober 2020. Dalam ucapannya Gus Nur mengakui pernyataannya itu lantaran memandang adanya perbedaan antara NU dahulu dengan yang sekarang. 

Gus Nur menyebutkan saat ini NU diibaratkan sebagai bus umum, sopirnya dalam kondisi mabuk, kondekturnya teler, keneknya ugal, dan penumpangnya kurang ajar. Para penumpang bus tersebut sebagai orang yang menganut pemikiran liberal, sekuler, dan merupakan PKI.

Sebelumnya, Gus Nur sendiri ditangkap Dit Tipid Siber Bareskrim Polri dirumahnya di Pakis, Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/10/2020) dinihari. Penangkapan itu dari laporkan Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon Azis Hakim, pada Rabu (21/10/2020) kemarin.

Atas perbuatannya, Gus Nur disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP. (ilham/win)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT