Polri Persilakan Kuasa Hukum Gus Nur Ajukan Penangguhan Penahanan

Selasa, 27 Oktober 2020 14:04 WIB

Share
Polri Persilakan Kuasa Hukum Gus Nur Ajukan Penangguhan Penahanan

JAKARTA - Bareskrim Polri mempersilakan kuasa hukum tersangka Sugi Nur Raharja alis Gus Nur untuk mengajukan penangguhan penahanan terkait kasus dugaan ujaran kebencian.

"Terkait penangguhan penahanan silakan saja mengajukan. Kami mempersilakan kepada pihak yang berperkara untuk melakukan upaya-upaya hukum sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Selasa (27/10/2020).

Argo menjelaskan, keputusan persetujuan penangguhan penahanan sepenuhnya berada pada kewenangan subjektif penyidik. 

"Nanti akan dinilai penyidik apakah seseorang yang tersangkut perkara hukum akan kooperatif atau tidak serta pertimbangan lainnya," ujarnya.

Baca juga: Gus Nur Ditangkap, Kuasa Hukum Belum Tahu Video untuk Penetapan Tersangka

Sebelumnya, Subdit I Direktorat Tindak Pidana (Dit Tipid) Siber Bareskrim memeriksa tiga saksi terkait penangkapan tersangka Gus Nur. Ketiga saksi itu adalah ahli hukum dan ahli bahasa. Kemudian satu lagi tidak disebutkan identitasnya.

"Pemeriksaan saksi ahli itu atas dugaan kasus ujuran kebencian Gus Nur. Saksi ahlinya ada dua, ahli hukum, ahli bahasa kemudian yang bersangkutan. Penyidik masih bekerja nanti kami sampaikan kembali," kata Argo, Senin (26/10/2020).

Sebelumnya, Gus Nur resmi menjadi tersangka atas dugaan penghinaan terhadap Nahdatul Ulama (NU) dengan menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan bernada SARA.

Baca juga: Bareskrim Polri Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Ujaran Kebencian Gus Nur

Gus Nur ditangkap Dit Tipid Siber Bareskrim Polri di rumahnya di Pakis, Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/10/2020) dini hari. Penangkapan itu dari laporkan Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon Azis Hakim, Rabu (21/10/2020) kemarin.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar