JAKARTA - Bareskrim Polri mempersilakan kuasa hukum tersangka Sugi Nur Raharja alis Gus Nur untuk mengajukan penangguhan penahanan terkait kasus dugaan ujaran kebencian.
"Terkait penangguhan penahanan silakan saja mengajukan. Kami mempersilakan kepada pihak yang berperkara untuk melakukan upaya-upaya hukum sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Selasa (27/10/2020).
Argo menjelaskan, keputusan persetujuan penangguhan penahanan sepenuhnya berada pada kewenangan subjektif penyidik.
"Nanti akan dinilai penyidik apakah seseorang yang tersangkut perkara hukum akan kooperatif atau tidak serta pertimbangan lainnya," ujarnya.
Baca juga: Gus Nur Ditangkap, Kuasa Hukum Belum Tahu Video untuk Penetapan Tersangka
Sebelumnya, Subdit I Direktorat Tindak Pidana (Dit Tipid) Siber Bareskrim memeriksa tiga saksi terkait penangkapan tersangka Gus Nur. Ketiga saksi itu adalah ahli hukum dan ahli bahasa. Kemudian satu lagi tidak disebutkan identitasnya.
"Pemeriksaan saksi ahli itu atas dugaan kasus ujuran kebencian Gus Nur. Saksi ahlinya ada dua, ahli hukum, ahli bahasa kemudian yang bersangkutan. Penyidik masih bekerja nanti kami sampaikan kembali," kata Argo, Senin (26/10/2020).
Sebelumnya, Gus Nur resmi menjadi tersangka atas dugaan penghinaan terhadap Nahdatul Ulama (NU) dengan menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan bernada SARA.
Baca juga: Bareskrim Polri Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Ujaran Kebencian Gus Nur
Gus Nur ditangkap Dit Tipid Siber Bareskrim Polri di rumahnya di Pakis, Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/10/2020) dini hari. Penangkapan itu dari laporkan Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon Azis Hakim, Rabu (21/10/2020) kemarin.
Atas perbuatannya, Gus Nur disangka melanggar Pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/ atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/ atau Pasal 310 KUHP dan/ atau 311 KUHP. (ilham/ys)