Jika kembali tidak memenuhi panggilan akan dilakukan penjemputan.
"Sesuai KUHAP kalau panggilan kedua tidak hadir. Kita bisa melakukan perintah membawa. Kita tunggu saja nanti, semoga kooperatif," ujarnya.
Sedangkan, ke tujuh tersangka, T, H, S, K, dan IS, sebagai tukang bangunan dan UAM sebagai mandor tukang. Kemudian R, Direktur Utama PT APM sudah selesai diperiksa dan tidak dilakukan penahanan oleh penyidik.
Baca juga: Bamsoet Apresiasi Penetapan Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung
Para tersangka dijerat Pasal 188, 55, dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(ilham/tri)