Polisi Kembali Periksa Tersangka Kebakaran Kejagung, Terkait Pinjam Nama PT APM

Selasa 03 Nov 2020, 09:28 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono. (ist)

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono. (ist)

JAKARTA - Bareskrim Polri kembali memanggil R, Direktur Utama (Dirut) PT APM, untuk diperiksa sebagai tersangka kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (11/3/2020).

Pemeriksaan lanjutan ini dilakukan penyidik Bareskrim Polri guna mendalami proses tender cairan pembersih Top Cleaner dengan Pejabat Pembuat Komitmen, yaitu tersangka NH. 

Pasalnya, dari hasil penyelidikan cairan pembersih tersebut mengandung bensin, solar, dan pewangi. Anehnya, cairan pembersih itu diduga tak memiliki izin edar alias ilegal.

Baca juga: Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Sudah Ditetapkan, Begini Tanggapan Kejagung

Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, penyidik akan memeriksa tambahan tersangka R selaku Dirut PT. APM lantaran adanya dugaan meminjam nama PT APM saat ikut tender proyek.

"Penyidik dalami proses tender PT APM. Dan semua pihak yang mengetahui masalah ini akan kami periksa," kata Argo, Selasa (3/11/2020).

Sebelumnya, hasil penyelidikan tim gabungan Bareskrim Polri, kebakaran gedung Kejagung akibat kealpaan 8 orang tersangka. Masing-masing lima pekerja, T, H, S, K dan IS. Mandor, UAM. Dirut PT APM, R. Dan Direktur PPK, NH.

Dugaan kuat api berasal dari bara api rokok pekerja bangunan yang dibuang sembarangan. Di mana lantai 6 gedung tidak diperbolehkan merokok. Kemudian api cepat membesar lantaran cairan pembersih top cleaner mengandung bensin dan solar.

Baca juga: Kebakaran Kejagung, 5 Tukang Kerap Merokok Kerja Tidak Pernah Diawasi Mandor

Kepada para tersangka, polisi menjerat Pasal 188 KUHP tentang kealpaan Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (ilham/ys)

Berita Terkait
News Update