Kebakaran Kejagung, 5 Tukang Kerap Merokok Kerja Tidak Pernah Diawasi Mandor

Sabtu 24 Okt 2020, 07:00 WIB
Dirttipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo.

Dirttipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo.

JAKARTA - Lima dari 8 tersangka yang merupakan pekerja bangunan sedang merenovasi ruang staf, salah satunya memasang Wallpaper sebelum gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) hangus terbakar. 

Di ruangan tersebut lima tukang setiap akhir pekan melakukan pekerjaannya yang dipekerjakan staf Kejagung. Renovasi ruangan tersebut bukan proyek resmi dari kejagung, melainkan proyek pribadi staf tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirttipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, saat memperbaiki ruangan Aula Biro Pegawai di Lantai 6, ke lima tersangka T, H, S, K, dan IS tidak pernah mendapat pengawasan dari mandornya.

Baca juga: Lima Tukang Bangunan Ikut Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

"Para tukang ini bekerja tidak pernah diawasi mandornya. Ada tersangka IS sedang memasang wallpaper. Ini mandor UAM seharusnya kewajiban untuk mengawasi anak buahnya," kata Sambo, Jumat (23/10/2020).

Karena tidak mendapat pengawasan, kata Sambo kelima tukang itu merokok saat di dalam ruang biro kepegawaian yang seharusnya tidak boleh dilakukan.

"Harusnya tukang itu diawasi oleh mandor, karena mandor-nya tidak ada jadi aktifitas didalam menyebabkan terjadinya kegiatan-kegiatan yang nggak sesuai. Mereka ini membuang puntung rokok sembarang diruangan," ucapnya.

Baca juga: Diduga Lalai, 8 Orang Ditetapkan Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung

Dikatakan, dari puntung rokok tersebut, terjadi proses nyala api terbuka atau open flame membakar barang-barang yang mudah terbakar. "Ini kelalaiannya merokok disembarang tempat. Itu bisa kita buktikan seacara ilmiah," tukasnya.

Selain 5 tukang dan mandor sebagai tersangka, polisi juga menjerat Direktur PT ARM yaitu R lantaran pembersih lantai merk Top Clear yang diproduksinya ilegal.

Lantai gedung kejagung tersebut dibersihkan PT ARM setelah mendapat tender dari tersangka NH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung.

Baca juga: Waduh, Cairan Pembersih Lantai Gedung Kejagung Ternyata  Ilegal, Mengandung Solar

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (ilham/win)

 

Berita Terkait
News Update