JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menetapan 8 orang sebagai tersangka Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terbakar, 5 (lima) tersangka di antaranya adalah tukang bangunan yang sedang bekerja memperbaiki ruang Aula Biro Pegawaian di Lantai 6.
Kelima tukang itu adalah T, H, S, K, dan IS. Sedangkan 3 tersangka lain, yaitu UAM sebagai mandor yang lalai tidak mengawasi dengan baik para tukang yang bekerja. Kemudian NH, PPK Kejagung yang memperkerjakan tukang.
Dan terakhir, R sebagai Direktur Utama PT APM selaku perusahaan produsen cairan pembersih Top Cleaner karena menjual barang yang tidak memiliki izin edar. Karena itu, asal api diduga dari tukang yang bekerja sambil merokok di ruangan tersebut.
Baca juga: Diduga Lalai, 8 Orang Ditetapkan Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, hasil pemeriksaan menemukan fakta jika para tukang ini tidak hanya mengerjakan perbaikan ruangan, tapi selama bekerja mereka juga merokok di dalam ruangan.
Tindakan tersebut tidak dibenarkan. Bara dari rokok tersebut diduga yang menyebabkan api pertama kali muncul di lantai 6.
"Kesimpulan penyidik penyebab awal karena kelalaian 5 tukang yang bekerja di ruangan lantai 6 tersebut. Harusnya tidak merokok karena di situ banyak bahan berbahaya mudah terbakar,” kata Argo, bersama Dir Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo, Jumat (23/10/2020).
Baca juga: Siang Ini Bareskrim Polri Umumkan Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung
Hasil gelar perkara itu juga mememastikan sumber api pertama kali hanya muncul di lantai 6 dari Aula Biro Kepegawaian. Hal itu dipastikan berdasarkan pemantau satelit bersama dengan ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB).
Dikatakan, untuk mengungkap kasus tersebut sebanyak 131 orang diperiksa dengan 6 kali melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Olah TKP yang dilakukan sebanyak 6 kali karena proses yang dibutuhkan ketelitian.
Olah TKP dilakukan Polri mulai dari lantai satu hingga lantai enam. "Total sebanyak 130 orang diperiksa, dan menetapkan sebanyak 64 orang sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan kepada semua pihak yang terkait mulai para ahli, hingga pihak kejaksaan.
Baca juga: Bareskrim Periksa Kamera Pemantau Mesin Absensi Terkait Kasus Kebakaran Gedung Kejagung
"Jadi semua mendengar dan melihat kita periksa semua. Ahli kebakaran Polri dan juga ahli dari ITB kita mintai keterangannya," ujarnya. (ilham/win)