ADVERTISEMENT
Jumat, 23 Oktober 2020 12:08 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA - Tim gabungan penyidik Bareskrim Polri bersama Kejaksaan Agung (Kejagung ) akan mengumumkan tersangka kasus terbakarnya Gedung Kejagung yang terjadi pada 2 bulan lalu, Jumat (23/10/2020) siang.
Pengumuman tersangka itu, setelah dilakukan gelar perkara di Bareskrim Polri, Jumat (23/10/2020).
"Sesuai jadwal hari ini akan diumumkan usai gelar perkara," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Jumat (23/10/2020).
Baca juga: Ada Agenda RDP di DPR, Bareskrim Polri Batal Ungkap Tersangka Kasus Kebakaran Kejagung
Sebelumnya, dari ekspose bersama Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) bersama Dirtipidum Bareskrim Polri kasus kebakaran Kejakgung, tidak ada kesengajaan. Dan akan dikenakan kealpaan Pasal 188 KUH Pidana.
"Jadi yang dibicarakan berdasarkan alat bukti. Dan alat bukti mengatakan, karena kealpaan. Kealpaannya bagaimana, kita akan lihat perkembangannya di persidangan,” kata JAM Pidum Fadil Zumhana usai gelar perkara bersama Bareskrim Polri, di Jakarta, pada Rabu (21/10/2020).
Dikatakan, meskipun insiden tak disengaja, Bareskrim belum menyebutkan adanya tersangka kepada JAM Pidum. "Tetapi, progresnya sudah maju. Dari Bareskrim, sudah punya bukti-bukti, dan mereka akan segera menetapkan tersangka,” tukasnya.
Baca juga: Penyidik Cari Alat Bukti Lain untuk Tetapkan Tersangka kebakaran Gedung Kejagung
Dari hasil penyidikan Bareskrim, JAM Pidum tetap akan meneliti ulang. Sebab, hanya kejaksaan, yang punya otoritas menyatakan, hasil penyidikan tersebut sudah sesuai, atau belum untuk dibawa persidangan umum.
Seperti diketahui, kebakaran hebat membakar gedung Kejagung, pada Sabtu (22/8/2020) lalu.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT