ADVERTISEMENT

Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Sudah Ditetapkan, Begini Tanggapan Kejagung

Senin, 26 Oktober 2020 22:54 WIB

Share
Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Sudah Ditetapkan, Begini Tanggapan Kejagung

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Pasca penetapan delapan tersangka terkait kealpaan sehingga diduga menyebabkan kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Agung memberikann tanggapannya, Senin (26/10/2020).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Hari Setiyono, mengatakan pihaknya masih menunggu pengembangan selanjutnya dari penyidik Bareskrim Polri.

“Jadi karena penyidikan oleh Mabes Polri atau Bareskrim mabes Polri sudah diumumkan delapan tersangka maka pengembangan selanjutnya tentu jaksa peniliti menunggu berkas perkara penyidik bareskrim,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Hari Setiyono, di Kejagung Senin.

Baca juga: Diduga Lalai, 8 Orang Ditetapkan Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung

Soal kondisi gedung yang diubah dengan walppaper atau stiker dinding, pihaknya mengaku tidak mengubah bentuk karena sudah masuk cagar budaya.

 “Apa yang dilakukan,  gedung ini cagar budaya, tidak mengubah bentuk, hanya menambah asesoris, saya memasang apa namanya walpaper itu nggak perlu tidak merubah bentuk nggak perlu izin juga,” terangnya.

Menurutnya, ia juga menyalahkan pihakn produsen Top Cleaner yang membuat gedung Kejagung Ludes terbakar. Seharusnya cairan pembersih lantai tidak boleh menjual barang tidak memiliki izin edar.

Baca juga: Lima Tukang Bangunan Ikut Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

"Terkait dengan TOP cleaner, tentu itu permasalahan tersendiri. Kenapa itu juga masih dijual. Tentu nanti kan yang jual juga siapa, produksinya siapa, yang seharusnya sudah dilarang. Saya kira permasalahan tersendiri," tambahnya. (adji/win)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT