Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo.(ist)

Kriminal

Jadi Tersangka Kebakaran Gedung, PPK Kejagung Hari Ini Diperiksa Bareskrim

Senin 02 Nov 2020, 09:10 WIB

JAKARTA - Hari ini penyidik gabungan Bareskrim Polri akan memeriksa tersangka NH, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung RI.

Ia ditetapkan menjadi tersangka bersama 7 orang lainnya terkait kasus terbakarnya gedung Kejagung.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, tim penyidik memeriksa NH sebagai tersangka dimana pada panggilan pertama tidak hadir.

Baca juga: Kebakaran Kejagung, 5 Tukang Kerap Merokok Kerja Tidak Pernah Diawasi Mandor

"Ya, NH akan diperiksa penyidik hari ini. Kami menunggu kehadirannya untuk dimintai keterangan sebagai tersangka," kata Ferdy, Senin (2/19/2020).

Selain itu, penyidik juga akan memeriksa satu saksi dari pihak Kejagung untuk dimintai keterangan terkait pengadaan Alumunium Composite Panel (ACP).

"Ada satu saksi ASN akan diperiksa sebagi saksi ACP 2019," ujarnya.

Baca juga: Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Sudah Ditetapkan, Begini Tanggapan Kejagung

Sebelumnya, tersangka PPK, NH mangkir dari panggilan penyidik Bareskrim Polri, pada Selasa (27/10/2020) lalu.

Ketidak hadiran NH akibat sakit, namun kuasa hukumnya tidak bisa menunjukkan surat keterangan dokter kepada penyidik.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, mengatakan akan kembali mengirim surat panggilan kedua kepada NH.

Baca juga: Besok 8 Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung Diperiksa Bareskrim Polri

Jika kembali tidak memenuhi panggilan akan dilakukan penjemputan. 

"Sesuai KUHAP kalau panggilan kedua tidak hadir. Kita bisa melakukan perintah membawa. Kita tunggu saja nanti, semoga kooperatif," ujarnya.

Sedangkan, ke tujuh tersangka, T, H, S, K, dan IS, sebagai tukang bangunan dan UAM sebagai mandor tukang. Kemudian R, Direktur Utama PT APM sudah selesai diperiksa dan tidak dilakukan penahanan oleh penyidik.

Baca juga: Bamsoet Apresiasi Penetapan Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung

Para tersangka dijerat Pasal 188, 55, dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(ilham/tri)

Tags:
jadi tersangka kebakaran gedungppk kejagung hari ini diperiksabareskrimjadi tersangka kebakaran gedung ppk kejagung hari ini dperiksa bareskrimbareskrim polri

Reporter

Administrator

Editor