ADVERTISEMENT

Besok 8 Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung Diperiksa Bareskrim Polri

Senin, 26 Oktober 2020 14:45 WIB

Share
Besok 8 Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung Diperiksa Bareskrim Polri

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Delapan tersangka kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung Bareskrim Polri, Selasa (27/10/3020) besok.

Kedelapa tersangka akan diperiksa diruang Subdit I Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Mereka adalah T, H, S, K, dan IS, sebagai tukang bangunan dan UAM sebagai mandor tukang. 

Kemudian R, Direktur Utama PT APM serta NH, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung.

Baca juga: Kebakaran Kejagung, 5 Tukang Kerap Merokok Kerja Tidak Pernah Diawasi Mandor

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, kedelapan tersangka sudah dilakukan pemanggilan dan besok akan diperiksa sebagai tersangka.

"Rencananya 8 tersangka kasus gedung Kejagung terbakar diperiksa besok, pukul:10.00 WIB," kata Argo, Senin (26/10/2020).

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan 8 orang sebagai tersangka gedung Kejagung yang terbakar, pada Sabtu (22/10/2020) lalu. 

Baca juga: Ada Agenda RDP di DPR, Bareskrim Polri Batal Ungkap Tersangka Kasus Kebakaran Kejagung

Proses penyidikan dilakukan tim gabungan Bareskrim berjalan dua bulan dengan memeriksa 131 orang saksi.

Argo menjelaskan, kebakaran tersebut bukan disengaja melainkan karena kealpaan. Dimana berawal dari bara api rokok kemudian cairan pembersih juga turut menyebabkan api pertama kali muncul di lantai 6 dari Aula Biro Kepegawaian Kejagung.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT