JAKARTA - Delapan tersangka kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung Bareskrim Polri, Selasa (27/10/3020) besok.
Kedelapa tersangka akan diperiksa diruang Subdit I Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Mereka adalah T, H, S, K, dan IS, sebagai tukang bangunan dan UAM sebagai mandor tukang.
Kemudian R, Direktur Utama PT APM serta NH, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung.
Baca juga: Kebakaran Kejagung, 5 Tukang Kerap Merokok Kerja Tidak Pernah Diawasi Mandor
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, kedelapan tersangka sudah dilakukan pemanggilan dan besok akan diperiksa sebagai tersangka.
"Rencananya 8 tersangka kasus gedung Kejagung terbakar diperiksa besok, pukul:10.00 WIB," kata Argo, Senin (26/10/2020).
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan 8 orang sebagai tersangka gedung Kejagung yang terbakar, pada Sabtu (22/10/2020) lalu.
Baca juga: Ada Agenda RDP di DPR, Bareskrim Polri Batal Ungkap Tersangka Kasus Kebakaran Kejagung
Proses penyidikan dilakukan tim gabungan Bareskrim berjalan dua bulan dengan memeriksa 131 orang saksi.
Argo menjelaskan, kebakaran tersebut bukan disengaja melainkan karena kealpaan. Dimana berawal dari bara api rokok kemudian cairan pembersih juga turut menyebabkan api pertama kali muncul di lantai 6 dari Aula Biro Kepegawaian Kejagung.
"Kesimpulan penyidik penyebab awal karena kelalaian 5 tukang yang bekerja di ruangan lantai 6 tersebut. Harusnya tidak merokok karena di situ banyak bahan berbahaya mudah terbakar,” kata Argo, bersama Dir Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo, Jumat (23/10/2020).
Baca juga: Transparansi Mengusut Kebakaran Kejagung
Para tersangka dijerat Pasal 188, 55, dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(ilham/tri)