Jokowi Sebut UU Cipta Kerja Berikan Kemudahan Usaha Bagi UMK

Jumat 09 Okt 2020, 21:55 WIB
Presiden Jokowi saat memberikan keterangan seputar UU Ciptaker. (ist

Presiden Jokowi saat memberikan keterangan seputar UU Ciptaker. (ist

JAKARTA - Presiden Jokowi menyebutkan UU Cipta Kerja memberikan kemudahan usaha bagi Usaha Mikro Kecil (UMK) untuk memulai usaha atau bahkan mengembangkan usaha mereka.

"Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas. Perizinan usaha untuk  UMK tidak diperlukan lagi. Hanya pendaftaran saja. Sangat simpel," ujar Jokowi    dalam keterangan resmi pada Jumat (9/10) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

Sebelumnya, proses yang harus dilalui UMK disamakan dengan usaha-usaha besar yang mana pada akhirnya menyulitkan mereka yang hendak memulai usahanya untuk mengurus perizinan.

Baca juga: Jokowi Sebut Unjuk Rasa menolak UU Cipta Kerja Karena Disformasi dan Hoaks

Pemerintah amat menyadari potensi UMK sebagai penggerak ekonomi sehingga dalam UU Cipta Kerja ini peran mereka akan didukung melalui perubahan aturan yang memudahkan ini.

"Kemudahan-kemudahan juga akan diperoleh dalam proses pembentukan perseroan terbatas (PT) dan koperasi. Untuk membentuk PT misalnya, kini tidak ada lagi persyaratan pembatasan modal minimum sehingga semua orang akan merasa mudah untuk mengajukan pembentukan PT," papar Kepala Negara.

"Pembentukan koperasi dipermudah. Jumlahnya (anggota) hanya sembilan orang saja untuk koperasi sudah bisa dibentuk. Kita harapkan akan makin banyak koperasi-koperasi di Tanah Air," imbuh Presiden.

Baca juga: Jokowi Nilai UU Cipta Kerja Cegah Korupsi dan Berantas Pungli

Urusan sertifikasi halal juga disinggung dalam UU tersebut. Kini, UMK yang bergerak di sektor makanan dan minuman dapat mengajukan sertifikasi halal untuk produk-produknya dengan biaya ditanggung oleh pemerintah. Dengan kata lain, UU Cipta Kerja memberikan jaminan kepada para pelaku UMK untuk mendapatkan sertifikasi halal secara cuma-cuma.

Proses perizinan lainnya yang hendak disederhanakan melalui UU Cipta Kerja ini ialah izin bagi kapal nelayan penangkap ikan untuk dapat beroperasi. Kepala Negara menjelaskan bahwa perizinan tersebut akan semakin dimudahkan dengan pengurusan di satu pintu.

"Kalau sebelumnya harus mengajukan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Perhubungan, dan instansi-instansi yang lainnya, sekarang ini cukup dari unit di KKP saja," ucapnya.

Berita Terkait
News Update