Baca juga: Pengedar Sabu di Depok Diringkus, Sempat Buang Sabu ke Selokan
Ketiganya diamankan di rumahnya masing-masing di daerah Kota Tangerang.
Dalam penggeledahan terhadap tersangka YA, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 50 butir pil ekstasi.
"Pengembangan terus dilakukan dengan memeriksa tersangka YA. Hasilnya, petugas mendapatkan pengakuan bahwa pil ekstasi yang diamankan itu di dapat dari RI dan DU,” kata Shilton yang didampingi Kanit 1 Ipda Yuli Khaerani dan Kanit 2 Ipda M Nurul Anwar.
Baca juga: Polres Bogor Tangkap Dua Pengedar Sabu, Barang Bukti Hampr Setengah Kilogram Sabu Disita
Namun tersangka YA tidak mengetahui secara pasti keberadaan kedua bandar tersebut. (haryono/tri)