WN Nigeria Ditangkap Terkait Kememilikan 5.380 Butir Ekstasi yang Berasal dari Jerman 

Senin 19 Apr 2021, 21:46 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (ist)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang Warga Negara (WN) asal Nigeria berinisial FUO ditangkap polisi karena memiliki 5.380 butir narkoba jenis ekstasi yang berasal dari Jerman yang dikirim melalui kantor Pos di Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, sebelum menangkap FUO, polisi lebih dulu membekuk seorang wanita yang disuruh untuk mengambil pake berisi narkoba.

"Kerja sama Polda Metro Jaya dengan Bea dan Cukai mengamankan seorang wanita, ini wanita yang mau ambil paket tersebut di kantor Pos Jakarta Utara yang isinya adalah ekstasi," ucap Kombes Yusri saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/04/2021).

"Barang haram ini ekstasi jumlahnya 5.380 butir dikirim melalui via pos dari Jerman," tambah Yusri.

Kombes Yusri menegaskan, polisi masih mengembangkan kasus ini, termasuk menyelidiki apakah ada pelaku lain dalam jaringan peredaran narkoba ini.

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 114 subsider Pasal 112 junto 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling tinggi hukuman mati. (adji)

Berita Terkait
News Update