5 Pengedar Diringkus, 70 Butir Pil Ekstasi Diamankan Polre Serang

Rabu 07 Okt 2020, 12:56 WIB
ilustrasi

ilustrasi

SERANG – Lima tersangka pengedar narkoba jenis pil ekstasi diamankan personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnatkoba) Polres Serang Kota.

Kelima tersangka pengedar pil setan ini diringkus di 5 lokasi berbeda di Kota Serang dan Kota Tangerang pada Sabtu dan Senin (5/10/2020). 

Kelima tersangka pengedar itu, DJ, 36, warga Bencongan, Kecamatan Kelapa dua, Kota Tangerang, RAA alian Oeng, 43, dan RJ, 26, warga Pisangan, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang, YA, 28, warga Jembatan Besi, Kecamatan Babakan, Kota Tangerang,serta RY, 27, warga Kasemen Permai, Kecamatan Kasemen, Kota Serang. 

Baca juga: Pengedar Narkoba Berhasil Dibekuk Petugas Subdit 2 Reserse Narkoba Polda Lampung

"Ada lima tersangka pengedar yang masih satu jaringan berhasil kami amankan dari sejumlah lokasi. Dari para pengedar ini, kami mengamankan barang buktil pil ekstasi sebanyak 70 butir," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba)  Polres Serang Kota, Iptu Shilton kepada poskota.id, Rabu (7/10/2020).

Shilton menjelaskan terungkapnya jaringan pengedar pil ekstasi ini berawal dari ditangkapnya tersangka RY di rumahnya berkat informasi warga pada Sabtu (3/10/2020) dini hari.

Dalam penggeledahan, dari tersangka RY berhasil diamankan barang bukti pil ekstasi sebanyak 20 butir serta alat hisap yang masih terdapat sabu.

Baca juga: Saat Serah Terima Sabu Disergap Polisi, Pengedar dan Kurir Melawan

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka RY mengaku mendapatkan barang bukti dari DJ.

Dari informasi itu, tersangka DJ langsung kami amankan di rumahnya pada Senin (5/10/2020) dini hari," terang Shilton.

Tersangka DJ ternyata tak mau sendiri dalam tahanan dan mengakui bahwa ada keterlibatan RAA, RJ dan YA dalam peredaran pil setan tersebut.

Berita Terkait
News Update