JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mulai salurkan bantuan untuk tahap II bagi pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan sebesar Rp1 triliun lebih.
"Total ada 88.278 penerima bantuan operasional di masa pandemi Covid-19. Kami memastikan bahwa penyaluran bantuan ini tidak ada pemotongan sepeserpun," kata Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi di Jakarta, Selasa (6/10/2020).
Zainut mengatakan, bantuan ini sangat penting untuk membantu pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan dalam mencegah penyebaran Covid-19.
"Daftar penerima sengaja diumumkan terbuka agar lebih transparan dan mudah diakses publik sehingga bisa langsung ditindaklanjuti untuk proses pencairan bantuan," terang Zainut.
Zainut menjelaskan penerima bantuan diumumkan secara terbuka melalui website Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, sehingga bisa diakses publik, bisa langsung diproses pencairannya, dan sekaligus menghindari adanya potensi pemotongan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Baca juga: Wamenag Janjikan Bantuan Subsidi Upah Kepada Guru Honorer Madrasah
Menurutnya, isu pemotongan bantuan pesantren sempat muncul pada pencairan tahap I. Sebagai antisipasi, Kemenag melakukan perbaikan teknis pencairan dan mengumumkan daftar nama bantuan melalui website agar mudah diakses.
"Jika memang terbukti ada kasus pemotongan pada pencairan tahap I, kami tentu sangat kecewa. Ini harus diproses hukum. Itjen Kemenag juga tengah melakukan investigasi. Mesti diingat bahwa dalam situasi pandemi, ada pemberatan sanksi hukum atas tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Zainut menambahkan bantuan ini merupakan bentuk perhatian negara terhadap pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan, terutama dalam menghadapi pandemi Covid-19. Penerima bantuan tidak berutang terhadap siapapun dan karenanya tidak perlu memotong bantuannya untuk diberikan kepada siapapun,” sambungnya.
Baca juga: Kemenag Kembali Salurkan Bantuan untuk Pendidikan Keagamaan Islam
Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menjelaskan, pihaknya sudah menandatangani Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) bantuan dan akan segera diberikan kepada bank penyalur. Oleh bank penyalur, bantuan ini harus didistribusikan ke rekening penerima selambat-lambatnya 15 hari setelah menerima SP2D.